NewsRoom.id – Perwakilan Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) RI Widi Dwinanda menegaskan, calon jemaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji harus memiliki visa haji.
Widi mengatakan, ketentuan visa haji merupakan salah satu syarat izin haji sesuai fatwa ulama Arab Saudi Haiah Kibaril.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji, kata Widi Dwinanda saat menyampaikan keterangan resmi Kementerian Agama RI di Jakarta, Sabtu (18/1). 5). /2024).
Ia juga mengatakan, ketentuan visa haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dia menjelaskan, fatwa ulama Arab Saudi tersebut memiliki empat alasan.
Jemaah haji 2024 mulai memadati kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. (KIA 2024) Alasan pertama, calon jemaah haji harus menjalankan kewajiban memiliki izin haji berdasarkan kaidah syariat Islam.
Arab Saudi mengeluarkan peraturan ini untuk memudahkan pengaturan jumlah jemaah haji tahun 2024.
Alasan kedua, Arab Saudi menjamin kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Kedua, kewajiban mendapatkan izin haji sesuai dengan kepentingan yang disyaratkan syariah, ujarnya. Selanjutnya alasan ketiga adalah kewajiban sebagai bagian dari ketaatan kepada pemerintah agar tetap mendapat imbalan.
Alasan keempat adalah untuk menghindari kerugian akibat jumlah jamaah yang tidak terkendali karena banyak jamaah yang menunaikan ibadah haji tanpa izin. “Karena kerugian yang ditimbulkan tidak terbatas pada jemaah saja, tapi meluas ke jemaah lainnya.
Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku lebih besar dibandingkan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku sendiri, jelas Widi.
Oleh karena itu, dalam fatwa ulama Saudi disebutkan bahwa mereka yang tidak mendapat izin tidak boleh memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji. Mereka yang berani melanggar peraturan pemerintah dianggap sangat berdosa.
Widi juga menjelaskan sanksi bagi calon jemaah haji yang berani melanggar akibat memaksakan diri berangkat tanpa izin. Berikut sanksi bagi calon jemaah haji tanpa visa resmi dan tasreh:
1. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal bagi yang tertangkap tanpa izin haji.
2. Deportasi ekspatriat yang melanggar aturan haji 2024 akan melarang mereka memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi.
3. Pelanggar akan dikenakan denda ganda atau setara 2x 10.000 riyal jika mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.
4. Barangsiapa berupaya berkoordinasi dengan jamaah untuk melanggar peraturan haji tanpa izin, diancam dengan denda paling banyak 50.000 riyal dan penjara paling lama enam bulan.
NewsRoom.id