Ketukan! Ulama Arab Saudi Keluarkan Fatwa: Jemaah Wajib Punya Visa Haji, Kemenag: Sesuai Kepentingan Syariah

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Perwakilan Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) RI Widi Dwinanda menegaskan, calon jemaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji harus memiliki visa haji.

Widi mengatakan, ketentuan visa haji merupakan salah satu syarat izin haji sesuai fatwa ulama Arab Saudi Haiah Kibaril.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji, kata Widi Dwinanda saat menyampaikan keterangan resmi Kementerian Agama RI di Jakarta, Sabtu (18/1). 5). /2024).

Ia juga mengatakan, ketentuan visa haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dia menjelaskan, fatwa ulama Arab Saudi tersebut memiliki empat alasan.

Jemaah haji 2024 mulai memadati kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. (KIA 2024) Alasan pertama, calon jemaah haji harus menjalankan kewajiban memiliki izin haji berdasarkan kaidah syariat Islam.

Arab Saudi mengeluarkan peraturan ini untuk memudahkan pengaturan jumlah jemaah haji tahun 2024.

Alasan kedua, Arab Saudi menjamin kualitas pelayanan bagi jamaah haji. Kedua, kewajiban mendapatkan izin haji sesuai dengan kepentingan yang disyaratkan syariah, ujarnya. Selanjutnya alasan ketiga adalah kewajiban sebagai bagian dari ketaatan kepada pemerintah agar tetap mendapat imbalan.

Alasan keempat adalah untuk menghindari kerugian akibat jumlah jamaah yang tidak terkendali karena banyak jamaah yang menunaikan ibadah haji tanpa izin. “Karena kerugian yang ditimbulkan tidak terbatas pada jemaah saja, tapi meluas ke jemaah lainnya.

Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku lebih besar dibandingkan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku sendiri, jelas Widi.

Oleh karena itu, dalam fatwa ulama Saudi disebutkan bahwa mereka yang tidak mendapat izin tidak boleh memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji. Mereka yang berani melanggar peraturan pemerintah dianggap sangat berdosa.

Widi juga menjelaskan sanksi bagi calon jemaah haji yang berani melanggar akibat memaksakan diri berangkat tanpa izin. Berikut sanksi bagi calon jemaah haji tanpa visa resmi dan tasreh:

1. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal bagi yang tertangkap tanpa izin haji.

2. Deportasi ekspatriat yang melanggar aturan haji 2024 akan melarang mereka memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi.

3. Pelanggar akan dikenakan denda ganda atau setara 2x 10.000 riyal jika mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

4. Barangsiapa berupaya berkoordinasi dengan jamaah untuk melanggar peraturan haji tanpa izin, diancam dengan denda paling banyak 50.000 riyal dan penjara paling lama enam bulan.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Saat menguburkan suaminya, Richa Novisha memeluk erat foto Gary Iskak
Sinyal Sinar-X Baru Mengungkap Aktivitas Liar di Sekitar Lubang Hitam
Bakteri Usus Penghasil Serotonin Dapat Merevolusi Pengobatan IBS
Bandara IMIP Morowali Tak Bisa Lagi Layani Penerbangan Luar Negeri, Status Penerbangan Khusus Dicabut
Viral Penampakan Kayu Usai Banjir Bandang di Pantai Padang, Milik Siapakah?
AI Akhirnya Memecahkan Misteri Kanker Berusia Seabad
Ilmuwan Terkejut Saat Ikan Killifish Langka Dikira Punah Ditemukan Hidup di Bolivia
Stock Take dalam Hitungan Detik dengan Fitur Scan Tag RFID dari DealPOS

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 18:01 WIB

Saat menguburkan suaminya, Richa Novisha memeluk erat foto Gary Iskak

Sabtu, 29 November 2025 - 15:57 WIB

Sinyal Sinar-X Baru Mengungkap Aktivitas Liar di Sekitar Lubang Hitam

Sabtu, 29 November 2025 - 15:26 WIB

Bakteri Usus Penghasil Serotonin Dapat Merevolusi Pengobatan IBS

Sabtu, 29 November 2025 - 14:55 WIB

Bandara IMIP Morowali Tak Bisa Lagi Layani Penerbangan Luar Negeri, Status Penerbangan Khusus Dicabut

Sabtu, 29 November 2025 - 14:24 WIB

Viral Penampakan Kayu Usai Banjir Bandang di Pantai Padang, Milik Siapakah?

Sabtu, 29 November 2025 - 11:49 WIB

Ilmuwan Terkejut Saat Ikan Killifish Langka Dikira Punah Ditemukan Hidup di Bolivia

Sabtu, 29 November 2025 - 10:47 WIB

Stock Take dalam Hitungan Detik dengan Fitur Scan Tag RFID dari DealPOS

Sabtu, 29 November 2025 - 09:14 WIB

Studi Baru Mengungkap Sumber Curah Hujan Tersembunyi yang Dapat Meningkatkan atau Menghancurkan Tanaman Global

Berita Terbaru