Kisah PNS 28 Tahun Ikut Tabungan Perumahan, Saat Pensiun Hanya Dapat Rp 6,6 Juta

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Putri (bukan nama sebenarnya), pensiunan guru PNS peserta program tabungan perumahan yang saat itu bernama Bapertarum, hanya mendapat pencairan sebesar Rp6,6 juta dari 28 tahun kepesertaannya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Program Bapertarum-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.

Setiap PNS wajib menyumbangkan sejumlah dana dari gajinya per bulan sesuai golongannya masing-masing, mulai dari Rp3.000 untuk Golongan I, Rp5.000 untuk Golongan II, Rp7.000 untuk Golongan III, dan Rp10.000 untuk Golongan IV.

Saat itu, nilai iuran yang dihimpun tidak bertambah hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.

Putri menuturkan, dirinya telah bekerja sebagai PNS sejak tahun 1996 dan mulai mendaftar menjadi peserta Taperum. Dia pensiun pada Januari 2024.

“Total tabungan saya di Tapera Rp 6.677.939. “Saya bekerja sebagai PNS sejak tahun 1996 dan bergabung dengan Taperum sejak saat itu,” kata Putri kepada Kumparan, Rabu (29/5).

Putri mengaku hingga saat ini ia belum bisa mencairkan tabungannya. “Karena saya harus menunggu 3 bulan untuk keanggotaan tidak aktif, maka kepesertaan saya yang aktif tercatat di Tapera pada Mei 2024, sehingga kemungkinan bisa dicairkan pada Agustus 2024,” kata Putri.

Pasca pembubaran Bapertarum-PNS pada tahun 2018, seluruh aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Hasil likuidasi selanjutnya dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai sisa awal Peserta Tapera dan Pensiunan PNS atau ahli waris langsungnya.

Putri menuturkan, biaya yang dibayarkannya saat menjadi peserta Taperum adalah Rp 10.000 per bulan. Lalu, ketika Anda menjadi peserta Tapera, porsi pemotongan iuran dari gaji Anda menjadi lebih besar.

“Tidak dijelaskan berapa besar manfaat pembangunan tahun 2020 untuk Tapera. Saya juga belum pernah menggunakan fasilitas Tapera,” kata Putri.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Persetujuan UU Pelabuhan yang baru sangat mendesak, kata Hakim
Jayden Quaintance akan melakukan debutnya di Kentucky Basketball vs. St. John's, menurut laporan
Detail baru dalam penangkapan mantan pelatih Michigan Sherrone Moore
James Gunn Secara Resmi Mengumumkan Siapa yang Akan Memainkan Brainiac (Dan Anda Mungkin Tidak Mengenalnya)
Dari Banda Aceh, dua truk bantuan kemanusiaan bergerak menuju Aceh Tamiang
Serial Dokumentasi Zayn Malik dan Louis Tomlinson Dijeda 'Tanpa Batas Waktu' Setelah 'Argumen Panas' Di Bar
Stuttgart menolak 1. FC Heidenheim mencoba meminjam bek Leonidas Stergiou
4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Dapat Bantuan dari Menteri Agama

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 01:29 WIB

Persetujuan UU Pelabuhan yang baru sangat mendesak, kata Hakim

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:58 WIB

Jayden Quaintance akan melakukan debutnya di Kentucky Basketball vs. St. John's, menurut laporan

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:27 WIB

Detail baru dalam penangkapan mantan pelatih Michigan Sherrone Moore

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:56 WIB

James Gunn Secara Resmi Mengumumkan Siapa yang Akan Memainkan Brainiac (Dan Anda Mungkin Tidak Mengenalnya)

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:25 WIB

Dari Banda Aceh, dua truk bantuan kemanusiaan bergerak menuju Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:22 WIB

Stuttgart menolak 1. FC Heidenheim mencoba meminjam bek Leonidas Stergiou

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:20 WIB

4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir Dapat Bantuan dari Menteri Agama

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:49 WIB

Meninggalkan kue dan susu untuk Santa? Berikut berapa biayanya tahun ini

Berita Terbaru

Headline

Persetujuan UU Pelabuhan yang baru sangat mendesak, kata Hakim

Minggu, 21 Des 2025 - 01:29 WIB