NewsRoom.id -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai punya pertimbangan tersendiri apakah akan memanggil kembali Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka atau langsung menangkapnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim penyidik sebenarnya bisa menangkap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Gus Muhdlor yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Karena ada yang ditetapkan sebagai tersangka, sebenarnya penyidik bisa melakukan penangkapan,” kata Alex kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/5).
Namun, kata Alex, tim penyidik mempunyai kewenangan dan alasan mengapa Gus Muhdlor hingga saat ini belum ditahan, meski sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan.
“Teknik penyidikan dan tindakan paksaan merupakan kewenangan penyidik. Penyidik harus mempertimbangkan apakah tersangka akan dipanggil atau ditahan, pungkas Alex.
Gus Muhdlor kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (3/5). Ia juga sebelumnya sempat mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4).
Gus Muhdlor sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah tak hadir dalam panggilan tim penyidik.
Pada Selasa (16/4), Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut. KPK juga melarang Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo yang tertangkap basah KPK pada Kamis (25/1).
Berdasarkan perkembangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kedua yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari ditahan KPK pada Jumat (23/2).
Dalam kasusnya, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD, serta besaran pemotongan dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan untuk kebutuhan Bupati. Besaran diskonnya sebesar 10-30 persen sesuai besaran insentif yang diterima.
Khusus tahun 2023, Siska bisa mengumpulkan diskon dan menerima dana insentif dari ASN sekitar Rp 2,7 miliar.
NewsRoom.id