NewsRoom.id -Dua tersangka baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang melibatkan Gubernur Malut nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari proses penyidikan kasus suap Abdul Ghani Kasuba, tim penyidik memperoleh informasi dan data untuk menjadi bukti baru terkait keberadaan pihak lain. memberikan suap.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pihak yang dimaksud adalah pejabat di lingkungan Pemprov Malut dan pihak swasta, kata Ali kepada wartawan, Senin sore (6/5).
Namun Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas kedua tersangka baru tersebut. Hal itu akan diumumkan ketika kedua tersangka terpaksa menahan atau menangkap mereka.
“Kami akan menyampaikan update hasil penyelidikan ini secara bertahap,” pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhamin Syarif.
Muhaimin Syarif sebelumnya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).
Selain itu, rumah Syarif di kawasan Pagedangan, Tangerang juga digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1). Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga bisa menjelaskan perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara berkas perkara Abdul Ghani Kasuba telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (16/4). Selain Abdul Ghani, berkas perkara tersangka Ridwan Arsan (RA) juga dilimpahkan ke tim jaksa.
Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang pemberi suap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3).
Mereka adalah Stevi Thomas (ST) sebagai swasta, Kristian Wuisan (KW) sebagai swasta, Adnan Hasanudin (AH) sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan Daud Ismail (DI) sebagai Kepala Dinas. Dinas PUPR. Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah mencicil AGK sebesar 60 ribu dolar AS, sehingga dapat memfasilitasi penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah. (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara. berdasarkan strukturnya, serta izin terkait dan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Grup Harita.
Sementara itu, terdakwa Kristian Wuisan alias Kian, Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak tahun 2020-2023.
NewsRoom.id