NewsRoom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah ada pengalihan suara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai Garuda. KPU selaku pihak termohon memastikan telah melakukan rekapitulasi hasil suara secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pemohon tidak menyebutkan secara pasti bahwa telah terjadi pergeseran dan pengurangan suara Pemohon dimanapun dan hanya menyebutkan secara umum pada tingkat provinsi,” kata kuasa hukum KPU Zahru Arqom di Ruang Sidang Panel Gedung 2 Gedung 2 MK. , Jakarta Pusat, dikutip Selasa (7/5).
Perkara Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan dalam Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyatakan Pemohon dalam hal ini PPP tidak memberikan catatan kejadian tertentu pada proses rekapitulasi dan penetapan suara di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi. Selain itu, pemohon juga tidak mengajukan keberatan atas perolehan suara PPP pada Pemilu 2024.
KPU menyatakan perolehan suara PPP pada pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara sebanyak 8.395 suara dan suara Partai Garuda sebanyak 5.594 suara. Sedangkan perolehan suara PPP pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk Dapil 4 Kepulauan Sula sebanyak 1.060 suara dan Partai Golkar 1.067 suara.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula menerima laporan dugaan pelanggaran terkait penggelembungan suara yang dilakukan KPPS di TPS 01 Desa Paslal dan TPS 02 Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah. Namun laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak didaftarkan.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula melakukan penelusuran terhadap informasi awal dalam laporan tersebut namun pada intinya tidak ada dugaan pelanggaran penggelembungan suara dan tidak ada keberatan dari saksi partai politik.
Dalam petitumnya, PPP meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilu 2024 yang diumumkan secara nasional. . pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB bersamaan dengan hasil pemilihan umum anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara dan anggota DPRD daerah pemilihan Kepulauan Sula IV.
Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil pemilu anggota DPR RI yang benar di daerah pemilihan Maluku Utara. Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar pada PPP sebanyak 13.795 suara dan Partai Garuda sebanyak 194 suara.
Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk mengisi keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan IV Kepulauan Sula. Menurut Pemohon, perolehan suara PPP sebanyak 1.065 suara dan perolehan suara Partai Golkar sebanyak 1.057 suara. Mahkamah juga diminta memerintahkan KPU untuk menyerahkan kursi keempat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada Daerah Pemilihan 3 Kepulauan Sula kepada PPP.
Atau setidaknya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang (PSU) di sembilan TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, antara lain TPS 2 Desa Buruakol, TPS 1 Desa Paslal, TPS 2 Desa Capalulu, TPS 5 Mangoli. Desa, TPS 5 Desa Waitina, TPS 2 Desa Naflo, TPS 1 Desa Waisakay, TPS 2 Desa Pelita Jaya dan TPS 2 Desa Waisum; dan memerintahkan KPU untuk menetapkan kursi keempat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada Daerah Pemilihan 3 Kepulauan Sula kepada Pemohon.
NewsRoom.id