NewsRoom.id -Pakar komunikasi sekaligus mantan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ade Armando pun mempertanyakan siapa yang mensponsori pasal larangan jurnalisme investigatif dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Hal tersebut disampaikan langsung Ade Armando dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Selamat Datang Orde Baru. Bill Ingin Bungkam Pers?” yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Kamis pagi (16/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dalam acara tersebut, Ade awalnya menyoroti ketidakhadiran anggota DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), atau KPI di acara ILC.
Menurut saya, ini menunjukkan masyarakat di sana tidak berani datang menemui Abang dan kawan-kawan, kata Ade seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/5).
Menurut Ade, anggota DPR RI, Kominfo, dan KPI diyakini sudah mengetahui RUU Penyiaran bermasalah.
“Itu pertanyaan penting bagi penonton, sebenarnya siapa yang diuntungkan, siapa sponsornya?” tanya Ade.
Ade mengaku curiga karena ketika ada revisi undang-undang, DPR selalu meminta pendapat masyarakat dan akademisi di kampus. Namun, saat ini hal tersebut tidak dilakukan DPR.
“Sudah diberikan waktu untuk menjelaskan, ini kesempatan yang sangat bagus, DPR datang ke sini atau Kementerian Penerangan dan Penerangan datang ke sini, dan mencoba menjelaskan kepada publik mengapa jurnalisme investigatif dilarang. siapa sebenarnya yang takut? Pertanyaannya siapa, Kak? “Harus banget dicari tahunya,” pungkas Ade.
NewsRoom.id