Kritik Putusan MA yang Cabut Syarat Usia Cakada, PDIP: Demi Loloskan Putra Penguasa

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) patut mendapat perhatian.

Keputusan tersebut disinyalir memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Juru Bicara Tim Pemenangan Pemilu Nasional PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengatakan, undang-undang kembali dimanipulasi untuk membiarkan anak penguasa maju sebagai calon kepala daerah.

“Sekali lagi hukum dielakkan agar anak penguasa bisa maju sebagai calon,” kata Chico saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Chico mengatakan negara dan aparaturnya terpaksa mengakomodir calon pemimpin yang tidak punya pengalaman. Prestasinya minim dan usianya belum cukup.

“Negeri ini terus terpaksa menampung pemimpin-pemimpin yang kurang berpengalaman, tidak punya rekam jejak yang jelas, minim prestasi, dan belum cukup umur,” kata Chico.

Ia menegaskan, mengabaikan hukum merupakan bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap reformasi.

“Menghindari hukum demi kepentingan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap cita-cita reformasi,” kata Chico.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait uji materiil mengenai batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencabut batasan usia calon kepala daerah.

“Kabulkan permohonannya,” seperti dikutip dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (30/5).

Putusan tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius, dengan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU menyebutkan, usia minimal 30 tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak tanggal penetapan. pasangan calon. .

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan, minimal usia bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun. . bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dimulai sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Jadi, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun pada saat dilantik. . , bukan saat mereka dilantik menjadi pasangan calon.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sejak Lama Mundur Jadi Pengacara Dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin
Penyerap Karbon Alami Terbesar di Bumi Tidak Seimbang, dan Para Ilmuwan Khawatir
Para Ilmuwan Telah Menemukan Cawan Suci Pembuatan Bir
2.880 Guru Ikuti UTBK-UKPPPG Tahap 3 di USK
Kelihatannya Seperti Dinosaurus, Tapi Hewan Berusia 240 Juta Tahun Ini Sebenarnya Makhluk Lain
Bukan Sekadar Kekeringan: Ilmuwan Ajukan Teori Baru tentang Runtuhnya Kota Maya
Aceh Raih Dua Juara Lomba Masak Seluruh Ikan Tingkat Nasional, FORIKAN Aceh Jadi Pendorong Prestasi
Sayangnya, Wardatina Mawa muntah darah setelah Insanul Fahmi diduga selingkuh dengan Inara Rusli

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:20 WIB

Sejak Lama Mundur Jadi Pengacara Dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin

Minggu, 23 November 2025 - 17:49 WIB

Penyerap Karbon Alami Terbesar di Bumi Tidak Seimbang, dan Para Ilmuwan Khawatir

Minggu, 23 November 2025 - 17:17 WIB

Para Ilmuwan Telah Menemukan Cawan Suci Pembuatan Bir

Minggu, 23 November 2025 - 16:46 WIB

2.880 Guru Ikuti UTBK-UKPPPG Tahap 3 di USK

Minggu, 23 November 2025 - 14:42 WIB

Kelihatannya Seperti Dinosaurus, Tapi Hewan Berusia 240 Juta Tahun Ini Sebenarnya Makhluk Lain

Minggu, 23 November 2025 - 13:40 WIB

Aceh Raih Dua Juara Lomba Masak Seluruh Ikan Tingkat Nasional, FORIKAN Aceh Jadi Pendorong Prestasi

Minggu, 23 November 2025 - 13:08 WIB

Sayangnya, Wardatina Mawa muntah darah setelah Insanul Fahmi diduga selingkuh dengan Inara Rusli

Minggu, 23 November 2025 - 11:04 WIB

Ilmuwan Teleportasi Informasi Antar Foton Jauh untuk Pertama Kalinya

Berita Terbaru

Headline

Para Ilmuwan Telah Menemukan Cawan Suci Pembuatan Bir

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:17 WIB

Headline

2.880 Guru Ikuti UTBK-UKPPPG Tahap 3 di USK

Minggu, 23 Nov 2025 - 16:46 WIB