Kritik Putusan MA yang Cabut Syarat Usia Cakada, PDIP: Demi Loloskan Putra Penguasa

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) patut mendapat perhatian.

Keputusan tersebut disinyalir memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Juru Bicara Tim Pemenangan Pemilu Nasional PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim mengatakan, undang-undang kembali dimanipulasi untuk membiarkan anak penguasa maju sebagai calon kepala daerah.

“Sekali lagi hukum dielakkan agar anak penguasa bisa maju sebagai calon,” kata Chico saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Chico mengatakan negara dan aparaturnya terpaksa mengakomodir calon pemimpin yang tidak punya pengalaman. Prestasinya minim dan usianya belum cukup.

“Negeri ini terus terpaksa menampung pemimpin-pemimpin yang kurang berpengalaman, tidak punya rekam jejak yang jelas, minim prestasi, dan belum cukup umur,” kata Chico.

Ia menegaskan, mengabaikan hukum merupakan bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap reformasi.

“Menghindari hukum demi kepentingan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap cita-cita reformasi,” kata Chico.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait uji materiil mengenai batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencabut batasan usia calon kepala daerah.

“Kabulkan permohonannya,” seperti dikutip dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (30/5).

Putusan tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius, dengan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU menyebutkan, usia minimal 30 tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak tanggal penetapan. pasangan calon. .

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan, minimal usia bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun. . bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dimulai sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Jadi, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun pada saat dilantik. . , bukan saat mereka dilantik menjadi pasangan calon.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering
Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah
Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus
Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas
KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Makan Lebih Banyak Vitamin C Ditemukan Secara Langsung Meningkatkan Kolagen dan Pembaruan Kulit
Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil
Bupati Aceh Selatan Akui Umrah Tanpa Izin, Mendagri Telepon Minta Klarifikasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:26 WIB

Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:24 WIB

Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:20 WIB

Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Studi Harvard Membuka Potensi Pengobatan Baru untuk Diabetes dan Obesitas

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:47 WIB

KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:44 WIB

Lubang Ozon Antartika Tahun Ini Sangat Kecil

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:42 WIB

Bupati Aceh Selatan Akui Umrah Tanpa Izin, Mendagri Telepon Minta Klarifikasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:38 WIB

Partikel Kecil “Hantu” Dapat Menjelaskan Mengapa Alam Semesta Ada

Berita Terbaru

Headline

KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Minggu, 7 Des 2025 - 14:47 WIB