Lima Narapidana Mengatakan Mereka Tidak Membunuh Vina

- Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon mengatakan, kelima tersangka pembunuhan Vina sempat menyatakan Pegi Setiawan yang baru ditangkap bukanlah buronan yang mereka cari.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Karena lima terpidana bilang Pegi bukan pelaku, hanya satu yang bilang (Pegi pelakunya). Jadi mau apa lagi?” kata Hotman saat jumpa pers di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan jika ada sesuatu yang tidak diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan harus dibebaskan.

Hotman menilai bukti hukum Polda Jawa Barat (Jabar) harus menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak kuat.

Kalau kita katakan demikian, maka bukti hukumnya tidak cukup kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka DPO, kata Hotman.

Senada dengan Hotman, kakak Vina, Marliana, juga menilai Polda Jabar terlalu terburu-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Ia berharap polisi mengusut lebih lanjut agar bisa mengetahui secara jelas apakah Pegi benar-benar pelakunya atau memang tidak sengaja ditangkap.

Saya minta polisi tidak terburu-buru, selidiki lebih lanjut dulu, kata Marliana.

Selain menetapkan Pegi sebagai tersangka, Marliana juga kaget dengan keputusan Polda Jabar yang tiba-tiba menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap fiktif.

Sekadar informasi, Polda Jabar menghapus dua nama dari DPO dengan alasan saat ditangkap, para tersangka mengaku hanya merujuk sehingga kedua nama tersebut fiktif.

“Kami kaget sekali mendengarnya, kami dan keluarga minta polisi mengusut lagi, menindaklanjutinya lagi, karena di persidangan awal ada tiga (DPO), sekarang dikatakan satu dan dua tidak ada (fiktif). ),” kata Marliana.

Sekadar informasi, Vina Cirebon dibunuh geng motor bersama kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian (Eki).

Awalnya Vina dan Eki diduga meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya telah dibunuh.

Tak hanya Vina yang dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas kejadian tersebut, pada tahun 2016 Polda Jabar menetapkan 11 orang tersangka.

Namun saat itu, delapan tersangka baru ditemukan dan ditangkap, sedangkan tiga tersangka lainnya menjadi DPO.

Delapan tahun berlalu, polisi belum juga menemukan ketiga DPO tersebut. Hingga akhirnya kasus Vina kembali viral setelah diangkat menjadi film.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau
Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:34 WIB

Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Berita Terbaru