NewsRoom.id -Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan May Day 2024 akan digelar di ratusan kota industri di seluruh Indonesia. Dia menyatakan, ada dua tuntutan buruh yang akan disuarakan pada Hari Buruh, Rabu (1/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sedangkan dua tuntutannya adalah meminta penghapusan Omnibus Law, UU Cipta Kerja dan penghapusan Outsourcing, Penolakan Upah Rendah (Hostum). Menurut dia, ada sembilan alasan buruh menolak omnibus law dan upah rendah.
Pertama, mengenai upah minimum yang kembali pada konsep upah rendah. Kedua, faktor outsourcing bersifat seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, batasan tersebut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Artinya negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing, kata Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (1/5).
Ketiga, soroti kontrak berulang, bahkan 100 kontrak. Said Iqbal mengatakan, yang dimaksud dengan akad seumur hidup adalah akad yang dilakukan secara berulang-ulang, meskipun ada batasan lima tahun.
Keempat, pesangon yang murah. Dia menjelaskan, pada aturan sebelumnya, seorang pekerja bisa mendapat pesangon dua kali lipat saat pekerjaannya di-PHK, namun saat ini ia hanya bisa mendapat pesangon 0,5 kali lipat.
Kelima, persoalan PHK lebih mudah. Perekrutan mudah, pemecatan mudah ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Jadi mudah dipecat, mudah merekrut orang, membuat pekerja tidak punya keamanan kerja.
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti belum adanya kepastian mengenai upah, khususnya bagi pekerja perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang jadi undang-undang itu diatur boleh bekerja dulu, baru urus administrasinya sambil jalan. Kesembilan, penghapusan beberapa sanksi pidana dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya memuat omnibus law hak cipta karya.
Sementara terkait HOSTUM, sejak UU Cipta Kerja diterapkan, banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan tetapnya, yang kemudian digantikan oleh karyawan outsourcing dengan upah rendah.
“Penggunaan outsourcing dan kontrak sangat masif di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Selain UU Cipta Kerja, kebijakan pengupahan di Indonesia adalah kebijakan upah rendah. Sebab, hampir 4 tahun lalu, kenaikan upah selalu berada di bawah inflasi.
“Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen,” sesal Iqbal.
Ia mencontohkan, pada tahun 2024 kenaikan upah di Kabupaten Tangerang sebesar 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, Kabupaten Karawang 1,57 persen, dimana kenaikan tersebut berada di bawah inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. persen.
“Kebijakan upah rendah ini mengakibatkan upah riil pekerja dan daya beli pekerja turun 30-40 persen. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir upah riil pekerja turun dan tidak ada kenaikan upah. Rata-rata pertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 5 persen, ujarnya.
Artinya, pekerja tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati oleh kelompok kaya. Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI pada May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: Hilangkan Outsourcing, Tolak Tindakan Murahan, ”pungkasnya.
NewsRoom.id