NewsRoom.id – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo Bidang Kelembagaan Joice Triatman kedapatan menerima uang 'haram' Kementerian Pertanian senilai Rp 850 juta. Uang itu diduga untuk Partai NasDem.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Fakta tersebut terungkap dari pernyataan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam suratnya. menindaklanjuti. sidang terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Sukim mengaku memberikan uang tersebut kepada Joice yang juga politikus Partai NasDem atas perintah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Permintaan Pak Kasdi juga untuk melunasi uang dengan Bu Joice sekitar 850, Yang Mulia, kata Sukim kepada Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor (Jakpus) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
“Rp. 850 juta? “Ini perintah dari Kasdi untuk berkoordinasi dengan Bu Joice?” tanya Hakim Rianto.
“Siap Yang Mulia,” jawab Sukim.
“Untuk tujuan apa? “Bu Joyce yang menyerahkan uang Rp 850 juta atau Kasdi?” kata Hakim Rianto.
“Mohon izin kepada Pak Kasdi. “Saat itu saya sudah pulang, saya diminta ke kantor lagi untuk menjelaskan tentang Bu Joice,” jawab Sukim.
Namun Sukim tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut secara pribadi maupun kepada Kementerian.
Namun yang jelas dia ingat dengan jelas kuitansi pembayaran Rp. 850 juta tertera pada kop surat berlogo partai yang didirikan Surya Paloh itu.
“Jadi setelah 2 minggu saya lihat, kok ada uang segini? Saya bertanya kepada Panitera Ny. Joice, “Bu, uangnya untuk apa?” Lalu petugas WhatsApp, ada tanda terima dari NasDem, Yang Mulia. ,” kata Sukim.
“Partai NasDem” tanya Hakim Rianto.
“Siap Yang Mulia,” kata Sukim.
“Demi kepentingan Partai NasDem?” Hakim Rianto meminta konfirmasi.
“Entahlah, saya baru tahu ada kuitansi NasDem,” jawab Sukim.
Dalam kasus ini, Tim Jaksa mendakwa SYL bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang kepada pejabat Eselon I dan jajarannya.
Jaksa merinci penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementerian Pertanian periode 2020 hingga 2023, antara lain: Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Rp. 4,4 miliar, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Rp. 5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp. 1,7 miliar, Direktorat Jenderal Perkebunan Rp. 3,8 miliar, Direktorat Jenderal Hortikultura Rp. 6,07 miliar, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Rp. 6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp. 2,5 miliar, Rp. 282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp. 6,7 miliar.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan istri dan keluarga SYL, souvenir undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, sewa pesawat dan umrah serta pembayaran hewan kurban.
NewsRoom.id