NewsRoom.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurutnya, ke depan akan semakin mudah dan meningkatkan standar mutu pelayanan kesehatan.
“Jadi tidak dihilangkan, standarnya disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan. Jadi sekarang ada kelas tiga, semua orang sudah naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan pelayanan publik lebih baik, kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi, dikutip dari Di antara.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menambahkan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai hal tersebut akan terbit setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
“Peraturan Menteri Kesehatan akan segera keluar, setelah Presiden menandatanganinya,” kata Menkes.
Ia pun mengaku belum menandatangani wacana penghapusan program Kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Saat ditemui Menteri Kesehatan Budi Gunadi di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, dirinya mengaku belum menerima lampiran rancangan wacana penghapusan kelas di BPJS Kesehatan. Namun, begitu mendapat drafnya, ia akan langsung menandatanganinya.
“Saya belum masuk, saya sudah bertanya. “Kalau sudah masuk, akan langsung ditandatangani,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja (kunker) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe.
Skema baru BPJS Kesehatan telah menimbulkan banyak persepsi di masyarakat. Apalagi setelah Jokowi mendorong kebijakan baru mengenai KRIS (Standar Kelas Rawat Inap).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku pada tanggal 8 Mei 2024.
Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakannya paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
NewsRoom.id