Partai Buruh dan Gelora Resmi Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Partai Buruh dan Partai Gelora resmi mengajukan gugatan terhadap Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menyerahkan berkas permohonan fisik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini kami Partai Buruh bersama Partai Gelora menyerahkan berkas fisik pendaftaran permohonan pengujian Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada,” kata Ketua Tim Hukum Partai Buruh dan Partai Buruh. Berpesta. Partai Gelora, Said Salahudin, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (21/5).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Secara prosedur, kata dia, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada Senin (20/5) secara online dengan tanda terima Nomor 4/PAN.ONLINE/2024. Bertindak sebagai pemohon satu adalah Partai Buruh dan pemohon dua adalah Partai Gelora.

Alasan kedua, partai menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, lanjutnya, karena aturan tersebut pada hakikatnya menentukan bahwa hanya partai politik yang mempunyai kursi di DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi yang dapat mengajukan pasangan calon di Pilkada. Pilkada. pemilu daerah.

Menurut mereka, aturan tersebut tidak adil karena bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu dan juga kesetaraan antar partai politik peserta pemilu 2024.

“Kami melanggar sejumlah norma. Setidaknya ada enam asas UUD NRI 1945 yang melarang aturan tersebut, antara lain asas supremasi hukum, asas persamaan di depan hukum, demokrasi dalam pemilu daerah, dan asas kesetaraan. pengobatannya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ada tiga alasan mengapa ia yakin permohonan tersebut akan dikabulkan, bahkan bisa diproses cepat oleh MK.

Pertama, pokok permohonan yang diajukan telah diputuskan pada tahun 2005 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara dalam pemilihan anggota DPRD, harus diberikan hak untuk mencalonkan pasangannya. . kandidat dalam pemilihan kepala daerah.

“Saat Pilkada Serentak datang, aturannya diubah. Aturan ini pada hakikatnya menegaskan kembali apa yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kami yakin hal tersebut akan dikabulkan oleh MK karena sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, ujarnya.

Kedua, lanjut Said Salahudin, karena ketentuan tersebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, maka lembaga peradilan dapat membatalkannya kembali.

Alasan terakhir ia yakin MK akan menggelar sidang cepat adalah karena tahapan pendaftaran bakal calon pada Pilkada 2024 semakin dekat.

“Karena sifatnya fakultatif, kami berharap ada satu atau maksimal dua (sidang) agar diambil keputusan sebelum dimulainya tahap pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, sebenarnya ada beberapa pihak lain yang berminat mengajukan gugatan. Namun karena keterbatasan waktu persiapan dokumen, pihak-pihak tersebut tidak ikut serta.

“Mungkin akan ada permintaan tindak lanjutnya, mungkin mereka akan ikut bersama kita dalam tahap revisi berkas. Kita lihat saja ke depannya bagaimana,” tutupnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Sumber Hamas membantah rumor tentang pemimpin Gerakan meninggalkan Qatar menuju Türkiye
Ledakan Komet yang Menghancurkan Iklim dan Menyebabkan Kepunahan 12.800 Tahun Lalu
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Terhadap Energi Terbarukan Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Terhadap Energi Terbarukan
Bisnis | Edisi 24 Juni 2023
Amazon Menghabiskan Stok Prosesor AMD, Dengan Harga Turun 60% Pada Awal Black Friday
Family Dollar Mendapat Bos Baru Saat Dollar Tree Mencari Tahu Masa Depannya
Pandangan Hubble Selama 23 Tahun pada Galaksi Spiral Melengkung Mengungkapkan Rahasia Tersembunyi
Kufiya dalam Daftar Warisan ISESCO

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 23:30 WIB

Sumber Hamas membantah rumor tentang pemimpin Gerakan meninggalkan Qatar menuju Türkiye

Senin, 18 November 2024 - 22:59 WIB

Ledakan Komet yang Menghancurkan Iklim dan Menyebabkan Kepunahan 12.800 Tahun Lalu

Senin, 18 November 2024 - 21:26 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Terhadap Energi Terbarukan Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Terhadap Energi Terbarukan

Senin, 18 November 2024 - 20:24 WIB

Bisnis | Edisi 24 Juni 2023

Senin, 18 November 2024 - 19:53 WIB

Amazon Menghabiskan Stok Prosesor AMD, Dengan Harga Turun 60% Pada Awal Black Friday

Senin, 18 November 2024 - 17:19 WIB

Pandangan Hubble Selama 23 Tahun pada Galaksi Spiral Melengkung Mengungkapkan Rahasia Tersembunyi

Senin, 18 November 2024 - 16:15 WIB

Kufiya dalam Daftar Warisan ISESCO

Senin, 18 November 2024 - 15:44 WIB

Obat Cokelat: Flavanol Kakao Melindungi Terhadap Stres dan Diet Tinggi Lemak

Berita Terbaru

Headline

Bisnis | Edisi 24 Juni 2023

Senin, 18 Nov 2024 - 20:24 WIB