Pegi Alias​​Perong diduga menjadi pelaku pertama yang memaksa Vina Cirebon

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016. Ia memerintahkan kelompoknya untuk mengejar Eki dan Vina yang lewat dengan sepeda motor.

Saat itu, Pegi berhasil menghentikan Eki dan Vina di fly over. Usai dipukul, Pegi mengajak Vina dan Eki naik sepeda motor. Sepeda motor tersebut dikemudikan oleh rekan Pegi. Jadi ada empat orang dalam satu sepeda motor.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Saat itu, Eki ditempatkan di kursi depan, di belakangnya ada joki, lalu Vina di tengah, dan Pegi di belakang. Mereka membawa Vina dan Eki ke tempat sepi.

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, pelaku yang melakukan hubungan seksual dengan Vina yang saat itu masih di bawah umur sudah tidak sadarkan diri. Yang pertama melakukan hubungan seksual adalah PS, kata Polda Jabar. Direktur Reserse Kriminal Kompol Surawan kepada wartawan, Senin (27/5).

Di lokasi itu, Vina terpaksa bergantian. Hampir seluruh pelaku melakukannya dan hanya satu orang yang tidak melakukannya.

Kemudian disusul tersangka lainnya, kecuali 1 orang yang masih di bawah umur dan belum melakukan hubungan seksual, jelas Surawan.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu terungkap usai Polda Jabar menggelar jumpa pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Dia mengatakan Pegi terbukti melanggar beberapa pasal yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang. Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Jules kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (26/5).

NewsRoom.id

Berita Terkait

MPOX CRISIS Mengembangkan: Para ilmuwan memperingatkan “kita perlu mengendalikan sesuatu”
'Friday the 13th' Short 'Sweet Revenge' adalah Jason Voorhees yang sangat menyenangkan
Diane von Furstenberg memperluas garis dan meluncurkan kampanye baru
Cerebellum ini tumbuh di laboratorium dapat merevolusi penelitian kesehatan mental
Hamas menyerukan parade kemarahan global terhadap genosida Israel, kampanye kelaparan
Cacing parasit dapat membantu menyelamatkan perikanan kepiting biru Chesapeake Bay
Kasing Modular 2 Switch akan membantu baterai Anda bertahan lebih lama dari beberapa jam yang sangat kecil
Pendidikan Tinggi Menjadi Permainan Anak

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:44 WIB

MPOX CRISIS Mengembangkan: Para ilmuwan memperingatkan “kita perlu mengendalikan sesuatu”

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:42 WIB

'Friday the 13th' Short 'Sweet Revenge' adalah Jason Voorhees yang sangat menyenangkan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Diane von Furstenberg memperluas garis dan meluncurkan kampanye baru

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:36 WIB

Cerebellum ini tumbuh di laboratorium dapat merevolusi penelitian kesehatan mental

Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:33 WIB

Hamas menyerukan parade kemarahan global terhadap genosida Israel, kampanye kelaparan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Kasing Modular 2 Switch akan membantu baterai Anda bertahan lebih lama dari beberapa jam yang sangat kecil

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:24 WIB

Pendidikan Tinggi Menjadi Permainan Anak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Jalur otak baru mengungkapkan mengapa sentuhan yang sama terasa berbeda

Berita Terbaru