Pegi Alias​​Perong diduga menjadi pelaku pertama yang memaksa Vina Cirebon

- Redaksi

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016. Ia memerintahkan kelompoknya untuk mengejar Eki dan Vina yang lewat dengan sepeda motor.

Saat itu, Pegi berhasil menghentikan Eki dan Vina di fly over. Usai dipukul, Pegi mengajak Vina dan Eki naik sepeda motor. Sepeda motor tersebut dikemudikan oleh rekan Pegi. Jadi ada empat orang dalam satu sepeda motor.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Saat itu, Eki ditempatkan di kursi depan, di belakangnya ada joki, lalu Vina di tengah, dan Pegi di belakang. Mereka membawa Vina dan Eki ke tempat sepi.

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, pelaku yang melakukan hubungan seksual dengan Vina yang saat itu masih di bawah umur sudah tidak sadarkan diri. Yang pertama melakukan hubungan seksual adalah PS, kata Polda Jabar. Direktur Reserse Kriminal Kompol Surawan kepada wartawan, Senin (27/5).

Di lokasi itu, Vina terpaksa bergantian. Hampir seluruh pelaku melakukannya dan hanya satu orang yang tidak melakukannya.

Kemudian disusul tersangka lainnya, kecuali 1 orang yang masih di bawah umur dan belum melakukan hubungan seksual, jelas Surawan.

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu terungkap usai Polda Jabar menggelar jumpa pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

Dia mengatakan Pegi terbukti melanggar beberapa pasal yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang. Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Jules kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (26/5).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Lululemon Bermitra Dengan BNP Paribas Terbuka Sebagai Penjual Pakaian Resmi
Rahasia Kuantum di Dalam Berlian yang Ditumbuhkan di Lab
Grafena Sudut Ajaib MIT Baru Saja Mengubah Superkonduktivitas
Audit Mutu IKN Penting Agar Tidak Menjadi Proyek Sembarangan
Marimekko Membuka Toko Paris Pertama Dan Ini Merupakan Peta Jalan Untuk Masa Depan
Para Ilmuwan Menemukan Solusi Bakteri yang Potensial untuk “Bahan Kimia Selamanya”
Bahan-Bahan Kehidupan yang Terlihat di Galaksi-galaksi yang “Mirip Alam Semesta Awal” yang Penuh Kekerasan.
36 Kasus Satwa Liar Tercatat di Aceh, Tertinggi Memang

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:07 WIB

Lululemon Bermitra Dengan BNP Paribas Terbuka Sebagai Penjual Pakaian Resmi

Jumat, 7 November 2025 - 04:36 WIB

Rahasia Kuantum di Dalam Berlian yang Ditumbuhkan di Lab

Jumat, 7 November 2025 - 04:05 WIB

Grafena Sudut Ajaib MIT Baru Saja Mengubah Superkonduktivitas

Jumat, 7 November 2025 - 03:03 WIB

Audit Mutu IKN Penting Agar Tidak Menjadi Proyek Sembarangan

Jumat, 7 November 2025 - 00:58 WIB

Marimekko Membuka Toko Paris Pertama Dan Ini Merupakan Peta Jalan Untuk Masa Depan

Kamis, 6 November 2025 - 23:56 WIB

Bahan-Bahan Kehidupan yang Terlihat di Galaksi-galaksi yang “Mirip Alam Semesta Awal” yang Penuh Kekerasan.

Kamis, 6 November 2025 - 23:25 WIB

36 Kasus Satwa Liar Tercatat di Aceh, Tertinggi Memang

Kamis, 6 November 2025 - 22:54 WIB

Pengurus PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Headline

Rahasia Kuantum di Dalam Berlian yang Ditumbuhkan di Lab

Jumat, 7 Nov 2025 - 04:36 WIB

Headline

Audit Mutu IKN Penting Agar Tidak Menjadi Proyek Sembarangan

Jumat, 7 Nov 2025 - 03:03 WIB