Penyanyi dandut Nayunda 'menang banyak', mendapat pekerjaan, uang, dan cicilan apartemen oleh SYL

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Penyanyi dandut Nayunda Nabila “menang banyak” dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Setidaknya hadiah ratusan juta sudah mengalir ke Nayunda Nabila dari tangan SYL.

Baik itu dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk pemberian barang.

Hal itu terungkap dari beberapa pengakuan saksi yang dihadirkan dalam persidangan SYL serta pengakuan Nayunda Nabila sendiri.

Berikut hal-hal yang Nayunda Nabila dapatkan dari tangan SYL.

Bayar Cicilan Apartemen

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024), Nayunda Nabila mengaku mendapat sejumlah hadiah dari SYL.

Dalam persidangan, Nayunda Nabila mengaku dibantu untuk membayar cicilan apartemennya.

Nominal yang harus dibayarkan adalah Rp 29,4 juta.

“Rp 29.400.000. Nominal cicilannya itu Rp 29.400.000,- kata Nayunda.

Pemberian ini diberikan atas permintaan Nayunda Nabila.

“Belum pernah ada fasilitas (Kementerian), tapi saya sudah minta bantuan Menteri,” jawab Nayunda.

Soal sumber uangnya, Nayunda Nabila mengaku belum mengetahui asal usulnya.

Tas Balenciaga

Nayunda pun mengaku SYL pernah membelikan tas mewah Balenciaga.

Tas tersebut diserahkan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Namun saat hakim menanyakan harga tas tersebut, Nayunda tidak mengetahuinya.

“Ada (diberi) tas Balenciaga warna hitam. “Hadiah dari Pak SYL lewat Pak Hatta,” jawab Nayunda Nabila.

Nayunda Nabila mengaku belum mengetahui harga tas mewah tersebut.

“Saya tidak (tahu soal harganya, tapi saya) terima,” jawab Nayunda Nabila singkat.

Nayunda Nabila juga tidak mengetahui sumber uang SYL sehingga bisa membeli tas Balenciaga.

“Saya tidak tahu,” jawab Nayunda atas pertanyaan hakim.

Kalung emas

Nayunda Nabila pun mengaku kepada hakim bahwa dirinya telah menerima kalung emas dari SYL.

Kalung tersebut diberikan bersamaan dengan pemberian tas Balenciaga.

Oh iya, sudah (beli kalung emas), kata Nayunda Nabila.

“Itu (diberikan) kepada Yang Mulia, jadi di tasnya ada, di paper bagnya ada kalungnya juga, begitulah,” kata Nayunda.

Namun, kata Nayunda Nabila, ia telah menjual kalung emas pemberian SYL kepadanya.

Alasannya karena Nayunda Nabila tidak pernah menggunakannya.

“Menerima kalungnya, di mana kalungnya sekarang?” tanya jaksa.

“Kalung itu sudah terjual karena sudah tidak terpakai lagi. “Kalungnya seperti milik bayi, tipis,” jawab Nayunda Nabila.

Dapatkan pekerjaan

Nayunda Nabila pun dikabarkan mendapat pekerjaan dari SYL.

SYL melalui anak buahnya mempekerjakan Nayunda Nabila sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian.

Sementara Nayunda Nabila ditugaskan menjadi asisten putri SYL, Indira Chunda Thita yang merupakan anggota Fraksi NasDem DPR RI.

Penyanyi jebolan Dangdut Rising Star Indonesia ini juga mendapat gaji pokok dari Kementerian Pertanian sebesar Rp4,3 juta setiap bulannya.

Hal itu diungkapkan anak buah SYL, Sekretaris Badan Karantina (Barantan) Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana dalam rapat yang digelar Senin (20/5/2024).

Uang tersebut langsung dikirimkan ke rekening Nayunda Nabila.

Hormati Dangdut

Dalam persidangan yang digelar Senin (29/4/2024), terungkap Nayunda Nabila menerima uang manggung dari SYL.

Besaran uang yang diberikan kepada Nayunda Nabila tidak dijelaskan secara pasti oleh saksi mantan Koordinator Bahan Rumah Tangga Kementerian Pertanian, Arief Sopian.

Arief mengungkapkan, untuk menggaji penyanyi, Kementerian Pertanian setidaknya mengeluarkan dana Rp50-100 juta.

“Kalau ada acara, panggil terus penyanyinya seperti itu. Ada seorang penyanyi. Jadi itu yang harus kita bayar, begitulah Pak, jelas Arief.

“Sekali (di atas panggung),” jawabnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ribuan Penumpang Menderita di Seluruh AS saat Alaska, American, Delta, SkyWest, dan Maskapai Lainnya Menghadapi 95 Pembatalan dan 3,332 Penundaan di New York, Phoenix, Seattle, Minneapolis, San Diego, dan Lainnya
Menabrak Aturan Mahkamah Konstitusi dan UU ASN
Milan-Sassuolo, Allegri dalam konferensi | Gazzetta.it
Ada rumor persaingan antara Sjafrie dan Dasco, kata pengamat
Musk bertengkar dengan kantor Newsom atas komentar putri transgendernya tentang X
Kesuksesan Box Office 'Dhurandhar': Film Ranveer Singh Melewati Angka Rs 150 Crore di India |
Pantai Bondi: Tembakan dan korban luka dilaporkan saat polisi mengatakan dua orang ditahan
Polisi Australia merespons setelah dilaporkan adanya tembakan di Pantai Bondi

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:22 WIB

Ribuan Penumpang Menderita di Seluruh AS saat Alaska, American, Delta, SkyWest, dan Maskapai Lainnya Menghadapi 95 Pembatalan dan 3,332 Penundaan di New York, Phoenix, Seattle, Minneapolis, San Diego, dan Lainnya

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:51 WIB

Menabrak Aturan Mahkamah Konstitusi dan UU ASN

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:19 WIB

Milan-Sassuolo, Allegri dalam konferensi | Gazzetta.it

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ada rumor persaingan antara Sjafrie dan Dasco, kata pengamat

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:17 WIB

Musk bertengkar dengan kantor Newsom atas komentar putri transgendernya tentang X

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:16 WIB

Pantai Bondi: Tembakan dan korban luka dilaporkan saat polisi mengatakan dua orang ditahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:45 WIB

Polisi Australia merespons setelah dilaporkan adanya tembakan di Pantai Bondi

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:14 WIB

Tidak ada film Pak yang dibuat tentang Lyari karena pelaku kekerasan masih berkuasa | Berita India

Berita Terbaru

Headline

Menabrak Aturan Mahkamah Konstitusi dan UU ASN

Minggu, 14 Des 2025 - 18:51 WIB

Headline

Milan-Sassuolo, Allegri dalam konferensi | Gazzetta.it

Minggu, 14 Des 2025 - 18:19 WIB

Headline

Ada rumor persaingan antara Sjafrie dan Dasco, kata pengamat

Minggu, 14 Des 2025 - 17:48 WIB