Peraturan Resmi Terbit, Jokowi Berikan Jatah Tambang kepada Ormas Keagamaan

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pemerintah resmi membuka ruang pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ruang bagi ormas pengelola WIUPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 83A menyebutkan WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada perusahaan yang dikelola oleh organisasi keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 itu.

Penawaran prioritas WIUPK kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

PP Nomor 25 Tahun 2024 juga mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada suatu Badan Usaha harus mayoritas dan menguasai,” tertulis dalam Pasal 83A Ayat 4.

Di sisi lain, aturan tersebut juga melarang badan usaha yang dikelola oleh organisasi keagamaan untuk bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya dalam pengelolaan WIUPK.

Sedangkan jangka waktu pemberian WIUPK prioritas kepada ormas keagamaan ditetapkan lima tahun sejak PP Nomor 24 Tahun 2025 disahkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden, lanjut peraturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penyediaan ruang pengelolaan WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan masih dilakukan dengan baik dan dikelola secara profesional.

Jika mencari mitra, ia juga mengatakan organisasi keagamaan harus mencari mitra yang mumpuni di bidang pertambangan. Secara umum, langkah pemberian WIUPK pada organisasi keagamaan semata-mata untuk membantu kesejahteraan masyarakat dan tokoh agama.

“Yang bilang kalau ormas keagamaan tidak punya spesialisasi mengelolanya (tambang), apakah perusahaan yang punya IUP mengelolanya sendiri? Mereka juga butuh kontraktor, jadi mohon bijak,” kata Bahlil saat ditemui awak media usai acara perdana. triwulan tahun 2024. Konferensi Pers Realisasi Penanaman Modal di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (29/4).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf
Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab
Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!
Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan
Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara
Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC
Gwyneth Paltrow Sama Sekali Tidak Mengenakan Apa pun di Balik Blazer Kode Ibu Kaya dan Celana Panjang Yang Cocok

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:56 WIB

Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:25 WIB

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:54 WIB

Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:23 WIB

Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:52 WIB

Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:49 WIB

Gwyneth Paltrow Mendefinisikan Ulang Bisnis Kasual dalam Tampilan Tanpa Bra Di Jalanan NYC

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:18 WIB

Gwyneth Paltrow Sama Sekali Tidak Mengenakan Apa pun di Balik Blazer Kode Ibu Kaya dan Celana Panjang Yang Cocok

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:47 WIB

Donald Trump tiba-tiba menyela pidatonya setelah melihat kemiripan dengan Ivanka Trump

Berita Terbaru

Headline

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Des 2025 - 16:25 WIB