Peraturan Resmi Terbit, Jokowi Berikan Jatah Tambang kepada Ormas Keagamaan

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pemerintah resmi membuka ruang pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ruang bagi ormas pengelola WIUPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 83A menyebutkan WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada perusahaan yang dikelola oleh organisasi keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 itu.

Penawaran prioritas WIUPK kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

PP Nomor 25 Tahun 2024 juga mengatur bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada suatu Badan Usaha harus mayoritas dan menguasai,” tertulis dalam Pasal 83A Ayat 4.

Di sisi lain, aturan tersebut juga melarang badan usaha yang dikelola oleh organisasi keagamaan untuk bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya dalam pengelolaan WIUPK.

Sedangkan jangka waktu pemberian WIUPK prioritas kepada ormas keagamaan ditetapkan lima tahun sejak PP Nomor 24 Tahun 2025 disahkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden, lanjut peraturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penyediaan ruang pengelolaan WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan masih dilakukan dengan baik dan dikelola secara profesional.

Jika mencari mitra, ia juga mengatakan organisasi keagamaan harus mencari mitra yang mumpuni di bidang pertambangan. Secara umum, langkah pemberian WIUPK pada organisasi keagamaan semata-mata untuk membantu kesejahteraan masyarakat dan tokoh agama.

“Yang bilang kalau ormas keagamaan tidak punya spesialisasi mengelolanya (tambang), apakah perusahaan yang punya IUP mengelolanya sendiri? Mereka juga butuh kontraktor, jadi mohon bijak,” kata Bahlil saat ditemui awak media usai acara perdana. triwulan tahun 2024. Konferensi Pers Realisasi Penanaman Modal di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Senin (29/4).

NewsRoom.id

Berita Terkait

Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan
Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan
Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop
Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan
Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun
KPK Buka Kemungkinan Usut Pj Gubernur Riau
Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering
Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 03:10 WIB

Vaksin Herpes Zoster Mengurangi Risiko Demensia sebesar 20%, Studi Stanford Mengungkapkan

Senin, 8 Desember 2025 - 02:39 WIB

Kebiasaan minum kopi setiap hari ini dapat membantu memperlambat proses penuaan

Senin, 8 Desember 2025 - 01:38 WIB

Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:34 WIB

Bagaimana Lumut Memecahkan Misteri yang Tidak Pernah Diduga Para Ilmuwan

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:02 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Bayi Pterosaurus Solnhofen Berusia 150 Juta Tahun

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:26 WIB

Danau K'gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:24 WIB

Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:20 WIB

Puluhan Tahun Kemudian, Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Pembacaan Aneh Voyager 2 tentang Uranus

Berita Terbaru