Perubahan Syarat Batasan Usia Nyagub dan Nyapres, Mahkamah Agung Disebut Pengadilan Adik dan Mahkamah Konstitusi Disebut Pengadilan Kakak

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pembahasan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan batasan usia 30 tahun bagi calon kepala daerah saat mendaftar masih menuai polemik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pembatalan syarat minimal kepala daerah saat mendaftar tertuang dalam putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari syarat bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun terhitung sejak pasangan calon dilantik menjadi setelah pasangan calon dilantik.

Banyak pihak yang menilai perubahan keputusan tersebut hanya demi satu orang, yakni Kaesang Pangarep yang baru menginjak usia 30 tahun pada Desember 2024 mendatang.

Kaesang Sempay diprediksi maju sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama keponakan Prabowo, Budi Djiwandono.

Berdasarkan berbagai perbincangan netizen di media sosial, ini bukan kali pertama pemerintah mengubah aturan.

Sebelumnya, persoalan syarat usia juga pernah dibicarakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang menyerukan penurunan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun, bertentangan dengan konstitusi dengan syarat.

Namun, Mahkamah Konstitusi memberikan klausul pengecualian sepanjang calon presiden atau calon wakil presiden tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Artinya, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Dengan keputusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka bisa maju dan memenangkan pemilu 2024.

Merujuk pada hal tersebut, sebagian warganet menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung sebagai Mahkamah Kecil.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Foto-foto baru dirilis saat Campbell diekstradisi ke Tennessee
Molekul Alami Menunjukkan Kekuatan Mengejutkan Melawan Alzheimer
Viral: Jenazah Petani di Luwu Utara Masih Utuh dan Wangi Setelah Dikubur 27 Tahun
Lagu A Sleep Token menjadi No. 1 di New York Times Best Songs of 2025
Catatan Patch Marvel Rivals Versi 20251212: Musim 5.5 Tiba _Marvel Rivals
“Wake Up Dead Man”: Misteri Pembunuhan dengan Tuhan dalam Detailnya
Keamanan Pangeran Harry di Inggris sedang ditinjau oleh pemerintah
Pengemudi Mobil MBG yang Menabrak Siswa SD di Jakarta Utara Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:26 WIB

Foto-foto baru dirilis saat Campbell diekstradisi ke Tennessee

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:55 WIB

Molekul Alami Menunjukkan Kekuatan Mengejutkan Melawan Alzheimer

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:24 WIB

Viral: Jenazah Petani di Luwu Utara Masih Utuh dan Wangi Setelah Dikubur 27 Tahun

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:53 WIB

Lagu A Sleep Token menjadi No. 1 di New York Times Best Songs of 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:22 WIB

Catatan Patch Marvel Rivals Versi 20251212: Musim 5.5 Tiba _Marvel Rivals

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:20 WIB

Keamanan Pangeran Harry di Inggris sedang ditinjau oleh pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:49 WIB

Pengemudi Mobil MBG yang Menabrak Siswa SD di Jakarta Utara Ditetapkan Tersangka

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:18 WIB

Leavenworth dan daerah sekitarnya berada dalam kegelapan saat kru berupaya memulihkan listrik

Berita Terbaru