Perubahan Syarat Batasan Usia Nyagub dan Nyapres, Mahkamah Agung Disebut Pengadilan Adik dan Mahkamah Konstitusi Disebut Pengadilan Kakak

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pembahasan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan batasan usia 30 tahun bagi calon kepala daerah saat mendaftar masih menuai polemik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pembatalan syarat minimal kepala daerah saat mendaftar tertuang dalam putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari syarat bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun terhitung sejak pasangan calon dilantik menjadi setelah pasangan calon dilantik.

Banyak pihak yang menilai perubahan keputusan tersebut hanya demi satu orang, yakni Kaesang Pangarep yang baru menginjak usia 30 tahun pada Desember 2024 mendatang.

Kaesang Sempay diprediksi maju sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama keponakan Prabowo, Budi Djiwandono.

Berdasarkan berbagai perbincangan netizen di media sosial, ini bukan kali pertama pemerintah mengubah aturan.

Sebelumnya, persoalan syarat usia juga pernah dibicarakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang menyerukan penurunan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun, bertentangan dengan konstitusi dengan syarat.

Namun, Mahkamah Konstitusi memberikan klausul pengecualian sepanjang calon presiden atau calon wakil presiden tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Artinya, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Dengan keputusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka bisa maju dan memenangkan pemilu 2024.

Merujuk pada hal tersebut, sebagian warganet menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung sebagai Mahkamah Kecil.

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Antibiotik Super” Baru Membunuh Infeksi Usus yang Mematikan Tanpa Menghancurkan Mikrobioma
Pil Eksperimental Ini Menargetkan Alzheimer Sebelum Gejala Muncul
Arizona Lottery Powerball, The Pick, Pick 3 Nomor Pemenang dan Hasil untuk 15 Desember
Prabowo Cek Kemajuan Perbaikan Jalan di Lembah Anai Sumbar
Kardinal Dolan dari New York akan mengundurkan diri sebagai uskup Illinois untuk kemungkinan memimpin Keuskupan Agung NY: lapor
Pratinjau DrinkWise: NBL26 – Putaran 13, Game 1 v Illawarra Hawks
Grup NBL Mempromosikan Alex Hamilton menjadi Chief Product Officer
Bahkan Larian Divinity Terkena Dampak Naiknya Harga RAM

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:42 WIB

“Antibiotik Super” Baru Membunuh Infeksi Usus yang Mematikan Tanpa Menghancurkan Mikrobioma

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:11 WIB

Pil Eksperimental Ini Menargetkan Alzheimer Sebelum Gejala Muncul

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:40 WIB

Arizona Lottery Powerball, The Pick, Pick 3 Nomor Pemenang dan Hasil untuk 15 Desember

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:09 WIB

Prabowo Cek Kemajuan Perbaikan Jalan di Lembah Anai Sumbar

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:38 WIB

Kardinal Dolan dari New York akan mengundurkan diri sebagai uskup Illinois untuk kemungkinan memimpin Keuskupan Agung NY: lapor

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:36 WIB

Grup NBL Mempromosikan Alex Hamilton menjadi Chief Product Officer

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:05 WIB

Bahkan Larian Divinity Terkena Dampak Naiknya Harga RAM

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:34 WIB

Apakah Chris Farley Harus Disalahkan Atas Salah Kutipan 'Star Wars' yang Terkenal?

Berita Terbaru

Headline

Prabowo Cek Kemajuan Perbaikan Jalan di Lembah Anai Sumbar

Kamis, 18 Des 2025 - 18:09 WIB