Perubahan Syarat Batasan Usia Nyagub dan Nyapres, Mahkamah Agung Disebut Pengadilan Adik dan Mahkamah Konstitusi Disebut Pengadilan Kakak

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pembahasan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan batasan usia 30 tahun bagi calon kepala daerah saat mendaftar masih menuai polemik.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pembatalan syarat minimal kepala daerah saat mendaftar tertuang dalam putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari syarat bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun terhitung sejak pasangan calon dilantik menjadi setelah pasangan calon dilantik.

Banyak pihak yang menilai perubahan keputusan tersebut hanya demi satu orang, yakni Kaesang Pangarep yang baru menginjak usia 30 tahun pada Desember 2024 mendatang.

Kaesang Sempay diprediksi maju sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama keponakan Prabowo, Budi Djiwandono.

Berdasarkan berbagai perbincangan netizen di media sosial, ini bukan kali pertama pemerintah mengubah aturan.

Sebelumnya, persoalan syarat usia juga pernah dibicarakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang menyerukan penurunan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun, bertentangan dengan konstitusi dengan syarat.

Namun, Mahkamah Konstitusi memberikan klausul pengecualian sepanjang calon presiden atau calon wakil presiden tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Artinya, warga negara yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Dengan keputusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka bisa maju dan memenangkan pemilu 2024.

Merujuk pada hal tersebut, sebagian warganet menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung sebagai Mahkamah Kecil.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Beberapa Hembusan 'Gas Tertawa' Dapat Dengan Cepat Mengangkat Depresi, Temuan Penelitian Besar
Pemecah Karbon Laut Dalam Membalikkan Asumsi Iklim yang Sudah Lama Dianut
Said Aqil Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang: Madharat Lagi
Hershey Menggunakan Nostalgia Liburan Untuk Membangun Kesadaran Merek
Petunjuk Laut Dalam Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui tentang Akhir Zaman Es Terakhir
Respons Keras Menhan Sjarie Soal Penyelundupan Nikel yang Dilakukan WN China di Bandara Khusus IWIP
Letusan yang Terlupakan Bisa Menulis Ulang Kisah Asal Mula Kematian Hitam
Bagaimana Mikroba Terberat di Bumi Dapat Membantu Kita Menjajah Mars

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Beberapa Hembusan 'Gas Tertawa' Dapat Dengan Cepat Mengangkat Depresi, Temuan Penelitian Besar

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:23 WIB

Pemecah Karbon Laut Dalam Membalikkan Asumsi Iklim yang Sudah Lama Dianut

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:21 WIB

Said Aqil Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang: Madharat Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:17 WIB

Hershey Menggunakan Nostalgia Liburan Untuk Membangun Kesadaran Merek

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:46 WIB

Petunjuk Laut Dalam Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui tentang Akhir Zaman Es Terakhir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:11 WIB

Letusan yang Terlupakan Bisa Menulis Ulang Kisah Asal Mula Kematian Hitam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:40 WIB

Bagaimana Mikroba Terberat di Bumi Dapat Membantu Kita Menjajah Mars

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:38 WIB

AI UGM Pensiun Dini Usai Sebut Jokowi Bukan Alumni

Berita Terbaru