NewsRoom.id – Mantan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024, Mahfud Md mengatakan, tanda-tanda kecurangan pemilu belakangan ini lagi-lagi bersifat vertikal atau melibatkan pemerintah atau otoritas.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Belakangan ini, tren kecurangan pemilu disinyalir kembali bergeser menjadi vertikal, melalui mobilisasi aparat dan pemanfaatan fasilitas negara, namun tersamar sehingga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Mahfud saat dihubungi. beliau menjadi pembicara pada seminar nasional Implementasi Pemitu 2024: Evaluasi dan Gagasan Masa Depan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Rabu 8 Mei 2024.
Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini mengatakan, tren kecurangan pemilu vertikal saat ini mirip dengan pemilu pada masa Orde Baru. Saat itu, pemenang pemilu dianggap sudah diatur sesuai keinginan penguasa.
“Di masa Orde Baru semuanya diatur secara vertikal, yang menang harus begini, yang kalah harus begini, pemungutan suara dilakukan seperti ini, kemudian tren ini berhasil diberantas di era reformasi,” ujarnya.
Namun pada awal Reformasi, setidaknya hingga tahun 2014, kata Mahfud, kecurangan pemilu mulai bergeser ke pola horizontal. Kecurangan horizontal hanya melibatkan kontestan parpol, kadernya, dan partai politik, antar pasangan calon, sehingga pemerintah tidak terlibat dalam kecurangan, kata Mahfud.
“Kita berhasil melakukannya dengan cukup baik (sehingga kecurangan pemilu) terus bergeser ke horizontal, namun sejak 2019 bergeser lagi (ke vertikal),” lanjut Mahfud. “Mobilisasi pejabat dan fasilitas negara digunakan namun dengan alasan yang ada aturannya.”
Upaya mengungkap dugaan kecurangan melalui lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi atau MK dalam pergeseran pola tren kecurangan vertikal ini, kata Mahfud, diprediksi akan gagal.
“Sebab menurut Mahkamah Konstitusi dugaan penipuan terstruktur yang sistematis dan masif tidak terbukti secara hukum,” ujarnya.
Mahfud pun memberi catatan. Sebagai mantan calon wakil presiden peserta Pilpres 2024, ia tak bisa lagi mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan. Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti kecurangan pada pemilu 2024.
“Saya tidak bisa lagi mempertanyakan keputusan MK demi kewajaran hukum. “Kalaupun misalnya saya merasa tidak puas atau kecewa dengan keputusan tersebut, saya harus menerimanya,” ujarnya. “Putusan tersebut merupakan produk pengadilan yang bersifat final dan mengikat.”
Sebagai warga negara, Mahfud menyatakan mengikuti kaidah fiqh, hukmul hakim yarfaul khilaaf yang artinya putusan hakim mengakhiri perselisihan. “Jadi bagi saya yang penting negara ini harus terus maju, tidak boleh stagnan, apalagi menjadi kacau hanya karena pertengkaran yang tiada henti,” ujarnya.
“Perjalanan menjaga negara dan perlunya munculnya pemerintahan sesuai konstitusi harus bersatu,” Mahfud.
“Tidak ada tindakan hukum konstitusional lebih lanjut yang dapat diambil untuk menggugat keputusan Mahkamah Konstitusi.”
NewsRoom.id