NewsRoom.id -Subdit 3 Direktorat Riset Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis pil PCC (Paracetamol, Kafein dan Carisprodol) pada Rabu (15/5).
Rumah produksinya berada di Desa Tajur, RT 002 RW 003, Desa Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia mengatakan, awal terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kurir narkoba yang ingin mengantarkan narkotika jenis pil PCC ke ruko. di Jalan Raya Bekasi Km.39, Cakung Barat, Jakarta Timur.
Dari sini penyidik mengidentifikasi mobil yang digunakan kurir tersebut berinisial MH (43).
“MH mengirimkan barang berupa narkotika jenis PCC dari home industri ke ekspedisi untuk selanjutnya didistribusikan,” kata Malvino dalam keterangannya, Sabtu (18/5).
“Dar diberikan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan tim menemukan home industri yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika (diduga PCC),” kata Malvino.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah bahan baku narkotika dan kurang lebih 1 juta butir PCC siap diedarkan sebagai barang bukti.
“Yang disita di dalam mobil sebanyak 15 bungkus masing-masing berisi 1.000 butir, totalnya 15.000 butir. Yang disita di pabrik sebanyak 24 karung masing-masing berisi 50 bungkus atau 1.000 butir, totalnya 1.200.000 butir,” kata Malvino.
Usai menggerebek rumah produksi, polisi membawa MH dan barang bukti ke Polda Metro Jaya.
NewsRoom.id