NewsRoom.id – Bripka SR, anggota polisi yang bertugas di Biro Logistik Polda Maluku, diduga memperkosa seorang anak berusia 8 tahun yang duduk di bangku kelas 3 SD. Korban merupakan tetangganya di Kecamatan Sirimau, Ambon.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Bripka SR menjabat sebagai Brigadir Bulog Polda Maluku. Setiap melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya.
Korban yang merupakan teman bermain anak pelaku sudah beberapa kali dianiaya. Usai memuaskan keinginannya, pelaku kerap memberikan uang kepada korban.
“Pada Sabtu (4/5) terjadi aksi perampokan paksa yang dilakukan salah satu oknum berinisial SR di sebuah rumah kosong,” kata Kabid Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Janete Luhukay. .
Kejadian ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkannya dan pelaku langsung menyerahkan diri.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atas perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Polres Ambon sangat menyayangkan kejadian tersebut. Selain melaporkan pelaku secara pidana, ibu korban juga melaporkan pelaku ke Propam Polda Maluku. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan tindak pidana, baik secara pidana maupun etik.
NewsRoom.id