NewsRoom.id – Bareskrim mengungkapkan, bahan dan peralatan laboratorium pembuatan obat yang dikuasai Warga Negara Asing (WNA) di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, berasal dari luar negeri.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk laboratorium obat tersebut dipesan dari China melalui toko online Alibaba dan Ali Express.
Sedangkan bibit ganja dikirim dari Romania dan perlengkapan lainnya dibeli melalui toko online di Indonesia.
Mukti Juharsa mengatakan, pabrik obat yang terhubung dengan jaringan pengedar narkoba Fredy Pratama ini menggunakan sistem budidaya ganja hidroponik yang modern dan sistematis.
Penanamannya sudah diatur sedemikian rupa dengan lampu ultraviolet, alat pengukur pH, pemberian air, oksigen, dan pupuk secara otomatis dan teratur sehingga bunga ganja yang dihasilkan berkualitas, ujarnya saat ditemui di Villa Sunny. , Desa Tibubeneng, Badung, Bali, Senin (13/5/2024).
Begitu pula dengan sistem mephedrone yang bekerja secara sistematis dengan mencampurkan bahan-bahan kimia menggunakan alat pengukur pH dan campuran tersebut dimasukkan ke dalam alat pencampur reverse cooler sehingga produk yang dihasilkan berada pada posisi kental.
Mukti menjelaskan, bahan tersebut dicampur kembali dengan bahan kimia lain, disaring, lalu dicuci dengan aseton hingga kering hingga menjadi mephedrone (tanpa perlu mencetak dengan mesin seperti xtc).
Modus pemasaran barang haram tersebut menggunakan jaringan Hydra Indonesia (darknet forum 2 road.cc) untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi bot Telegram.
Beberapa grup telegram tersebut adalah Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Cannashop Mentor.
Jaringan Hydra ada di Indonesia dan kodenya tersebar di Bali. “Ada juga yang dilukis di dinding menggunakan cat semprot (pilox), menariknya transaksi dari pelanggan dilakukan dengan menggunakan uang elektronik Bitcoin,” jelasnya.
Dalam mengungkap kasus pabrik narkoba tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba, Bareskrim Polri, Bea Cukai DKI Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditres Narkoba Polda Bali, dan Polres Badung berhasil menangkap empat orang tersangka.
Tiga dari empat tersangka merupakan warga asing, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi asal Rusia, Konstantin Krutz. Tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial LM yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
NewsRoom.id