NewsRoom.id – Bareskrim Polri menangkap calon legislatif DPRK Aceh Tamiang daerah pemilihan II, Sofyan. Ia diketahui merupakan buronan kasus penyalahgunaan narkotika.
Benar, yang bersangkutan berinisial S terpilih menjadi calon DPR nomor urut 1 Kota Aceh Tamiang, kata Direktur Narkoba Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Subdit 4 Bareskrim Polri Tim 4 menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5). Dia telah melarikan diri dari petugas selama beberapa waktu.
Berdasarkan analisa dan profiling aktif, tempat persembunyian tersangka DPO yang kabur (wilayah Aceh Tamiang – Medan) sudah dipetakan selama 3 minggu, tambahnya.
Mukti mengatakan, Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja pakaian. Tim di lapangan langsung melakukan penangkapan setelah memastikan Sofyan menjadi sasaran mereka.
“Sasaran bergerak ke toko Distro IF dan terlihat sedang memilih pakaian. Tim bergerak masuk ke toko dan menangkap tersangka DPO,” tutupnya.
NewsRoom.id