NewsRoom.id – Sekitar 6.000 pensiunan atau pensiunan pegawai Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII Jawa Barat-Banten dan PTPN IX Jawa Tengah belum menerima Santunan Hari Tua (SHT) sebesar Rp356 miliar.
Ketua Forum Komunikasi Pensiunan DPN Perkebunan Nusantara (FKPPN) HN Serta Ginting mengatakan, sejak berdirinya asosiasi pensiun tersebut, pihaknya mengaku terus berupaya memperjuangkan hak hari tua yang harus dibayar PTPN.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Sejak berdirinya FKPPN kami terus memperjuangkan SHT ini, akhirnya PTPN I dan II sudah selesai, kemudian PTPN 14 masih di PTPN VIII dan IX,” kata Serta Ginting usai acara Halal Bihalal di Kota Bandung, Selasa ( 7/5/2024).
Ia mengatakan, banyak perusahaan Perkebunan Nusantara, termasuk PTPN VIII dan IX, saat ini belum diberikan SHT. “Ada sekitar 6.000 orang di PTPN VIII dan IX dengan nominal Rp356 miliar,” ujarnya.
Dan Ginting mengatakan, selain SHT, pihaknya juga mengingatkan para pensiunan yang bekerja di Perkebunan Nusantara tetap berhak atas Manfaat Pensiun (MP).
“Kalaupun SHT dibayarkan, manfaat pensiunnya tetap Rp150 hingga Rp200 ribu,” ujarnya. Ia mengatakan, konflik kompensasi hari tua sudah dirasakan sejak puluhan tahun lalu.
“Jadi sudah puluhan tahun keadaan miris seperti ini, tapi sebagian juga sudah terbayar dan menjadi tugas kita untuk menyelesaikannya di PTPN VIII dan IX,” ujarnya. “Langkah selanjutnya, besok kita langsung kembali ke holding untuk menanyakan apa jawabannya.
Kalau ada aksi yang sudah dimulai di Jawa Tengah tapi tidak jadi. “Tapi kalau usulan ini tidak dibayar, mereka bisa mengambil tindakan lagi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPN FKPPN Baginda Pangabean mengatakan, persoalan SHT bagi pensiunan masih menjadi prioritas pihaknya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. “Saat ini yang menjadi prioritas FKPPN adalah menyampaikan hal tersebut kepada holding khususnya SHT,” kata Baginda.
Selain tunjangan hari tua, kata dia, tunjangan pensiun atau MP dinilai tidak sepadan dengan nominal yang diberikan perkebunan Indonesia kepada pensiunan.
“Manfaat pensiun memang kurang tepat mengingat kondisi yang diterima para pensiunan saat ini, khususnya PTPN VIII, IX dan II yang masih mengacu pada KMK tahun 2002 sehingga para pensiunan tersebut dapat dikategorikan berada pada garis kemiskinan,” kata Yang Mulia.
NewsRoom.id