RUU Polri Dikritik Karena Beri Kewenangan Polisi Putuskan Internet, Polri: Masih Dibahas

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Revisi UU Kepolisian menuai kritik. Sebab, dalam RUU yang ada saat ini, ada beberapa kewenangan Polri yang ditambah sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang berlebihan. Salah satunya di bidang siber.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, revisi UU Polri masih dalam pembahasan bersama. Ia mengaku belum mendapat rincian terkait perkembangan pembahasan undang-undang tersebut hingga saat ini

Perlu ditegaskan, saat ini masih dalam pembahasan, informasi lengkapnya belum kami terima, kata Sandi kepada wartawan, Jumat (31/5).

“Kita tunggu sampai materinya lengkap, apa yang disetujui dan apa yang tidak disetujui,” imbuhnya.

Prinsipnya, kata Sandi, Polri menghormati kewenangan lembaga lain. Oleh karena itu, rancangan revisi yang beredar saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.

“Saya kira kegiatan kepolisian sangat komprehensif dan kita juga menghormati keberadaan lembaga lain. Yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi dan soliditas seluruh lembaga,” tutupnya.

Seperti diketahui, dalam rancangan revisi UU Polri Nomor 02 Tahun 2002, Polri mendapat tambahan kewenangan. Salah satunya pengawasan ruang siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) angka b.

Pengawasan di dunia maya juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) angka q. Disebutkan, Polri berwenang mengambil tindakan, memblokir atau menghentikan, dan berupaya memperlambat akses dunia maya demi kepentingan keamanan dalam negeri.

Hal ini menuai banyak kritik dari masyarakat. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Polri terhadap masyarakat.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Cacat Fatal dalam Siklus Karbon Dapat Menjerumuskan Bumi ke dalam Pembekuan Global
Lantik 42 Pejabat Fungsional, Sekda Aceh Besar Tekankan Disiplin dan Komunikasi Efektif
Prabowo diminta hati-hati melunasi utang kereta cepat, bisa jadi senjata buat Anda
Bahan Kimia Sehari-hari Terkait dengan Penyakit Hati dan Kanker, Studi Memperingatkan
Dari Jalur Alpen Hingga Jalanan Kota, Salomon Berada di dalamnya Untuk Jangka Panjang
Teori Asma Berusia Puluhan Tahun Ditantang: Apakah Kita Mengobati Hal yang Salah?
Pemerintah Desa Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Adakan Pelatihan untuk Linmas
Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Menag Tedjowulan Keberatan

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:48 WIB

Cacat Fatal dalam Siklus Karbon Dapat Menjerumuskan Bumi ke dalam Pembekuan Global

Kamis, 6 November 2025 - 19:17 WIB

Lantik 42 Pejabat Fungsional, Sekda Aceh Besar Tekankan Disiplin dan Komunikasi Efektif

Kamis, 6 November 2025 - 18:46 WIB

Prabowo diminta hati-hati melunasi utang kereta cepat, bisa jadi senjata buat Anda

Kamis, 6 November 2025 - 17:43 WIB

Bahan Kimia Sehari-hari Terkait dengan Penyakit Hati dan Kanker, Studi Memperingatkan

Kamis, 6 November 2025 - 17:13 WIB

Dari Jalur Alpen Hingga Jalanan Kota, Salomon Berada di dalamnya Untuk Jangka Panjang

Kamis, 6 November 2025 - 16:11 WIB

Pemerintah Desa Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Adakan Pelatihan untuk Linmas

Kamis, 6 November 2025 - 15:40 WIB

Deklarasi Pangeran Purbaya Jadi Raja Solo Picu Polemik, Kubu Menag Tedjowulan Keberatan

Kamis, 6 November 2025 - 15:09 WIB

Prabowo Bela Jokowi, Kecam Tradisi Ejek Pemimpin Sebelumnya

Berita Terbaru