NewsRoom.id – Pria paruh baya asal Semarang Utara bernama Sholikin ditangkap usai menganiaya anak tetangganya yang mampir ke rumahnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pria berusia 56 tahun itu sudah empat kali melakukan perbuatan bejat terhadap korban berinisial SS (15) sejak Maret 2023 dan terakhir pada Jumat (10/5/2024).
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban.
Awalnya ada seorang saksi yang melihat pelaku dan korban tampak saling berdekatan.
Korban kemudian mengaku setelah didesak orangtuanya.
“Orang tua korban melaporkan perlakuan tersangka terhadap anaknya saat sedang bermain di warung Mie Ayam pelaku yang tidak jauh dari warung ayam penyet milik korban,” ujarnya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5). /2024).
Diakuinya pula, tersangka Sholikin mencoba merayu korban agar melakukan perbuatan bejat tersebut di hadapan adiknya yang juga sedang bermain di kedai Mie Ayam milik pelaku.
“Saat korban hendak pulang, pelaku merayu korban dengan mengajaknya kembali ke hotel dan menyentuh kemaluan korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek PPA Semarang AKP Agus Tri menambahkan, saat ini korban menerima bantuan dari Dinas Perempuan dan Anak.
“Karena korban masih di bawah umur, maka kami memberikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kesehatan mentalnya dari penganiayaan yang dialaminya,” jelasnya.
Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih ingin bertemu dengan korban dan menyukai dirinya.
Bahkan, dia mengaku sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.
“Saya sudah melakukannya sebanyak empat kali sejak Maret 2023 tahun lalu di tiga tempat, yakni di Warung Mie Ayam, penginapan di Jalan Imam Bonjol, dan kos-kosan di Jalan Gurami, Semarang Utara. Saya bernafsu setelah melihat korban dan suka sama sukanya. tindakan saya, dan saya akui bahwa saya telah melakukan semua tindakan yang saya lakukan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
NewsRoom.id