Sangat keterlaluan! Pembuat Mie Ayam Cabuli, Gadis Penjual Ayam Penyet 4 Kali

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pria paruh baya asal Semarang Utara bernama Sholikin ditangkap usai menganiaya anak tetangganya yang mampir ke rumahnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pria berusia 56 tahun itu sudah empat kali melakukan perbuatan bejat terhadap korban berinisial SS (15) sejak Maret 2023 dan terakhir pada Jumat (10/5/2024).

Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban.

Awalnya ada seorang saksi yang melihat pelaku dan korban tampak saling berdekatan.

Korban kemudian mengaku setelah didesak orangtuanya.

“Orang tua korban melaporkan perlakuan tersangka terhadap anaknya saat sedang bermain di warung Mie Ayam pelaku yang tidak jauh dari warung ayam penyet milik korban,” ujarnya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5). /2024).

Diakuinya pula, tersangka Sholikin mencoba merayu korban agar melakukan perbuatan bejat tersebut di hadapan adiknya yang juga sedang bermain di kedai Mie Ayam milik pelaku.

“Saat korban hendak pulang, pelaku merayu korban dengan mengajaknya kembali ke hotel dan menyentuh kemaluan korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek PPA Semarang AKP Agus Tri menambahkan, saat ini korban menerima bantuan dari Dinas Perempuan dan Anak.

“Karena korban masih di bawah umur, maka kami memberikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kesehatan mentalnya dari penganiayaan yang dialaminya,” jelasnya.

Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih ingin bertemu dengan korban dan menyukai dirinya.

Bahkan, dia mengaku sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.

“Saya sudah melakukannya sebanyak empat kali sejak Maret 2023 tahun lalu di tiga tempat, yakni di Warung Mie Ayam, penginapan di Jalan Imam Bonjol, dan kos-kosan di Jalan Gurami, Semarang Utara. Saya bernafsu setelah melihat korban dan suka sama sukanya. tindakan saya, dan saya akui bahwa saya telah melakukan semua tindakan yang saya lakukan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan memecahkan 70 tahun puzzle fusion, cara membuka energi bersih
Pasukan Israel menyerang pedesaan Quneitra Selatan dan menculik dua warga sipil
Iter baru saja menyelesaikan magnet yang dapat mengikat matahari
Penggabungan dan akuisisi ritel yang dapat dilakukan sekarang
Misteri vulkanik terbesar di Bumi diselesaikan: para ilmuwan melacak letusan monster ke hotspot tersembunyi
Perserikatan Bangsa -Bangsa memperingatkan tentang penggunaan bantuan kemanusiaan sebagai “umpan” untuk memindahkan orang Gaza dengan secara paksa
Trik cahaya baru dalam karbon nanotube dapat meningkatkan tenaga surya
Meet Wicked's Elphaba dan Glinda di Universal Studios Mega Movie Summer Hollywood

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:14 WIB

Ilmuwan memecahkan 70 tahun puzzle fusion, cara membuka energi bersih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:12 WIB

Pasukan Israel menyerang pedesaan Quneitra Selatan dan menculik dua warga sipil

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:01 WIB

Penggabungan dan akuisisi ritel yang dapat dilakukan sekarang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:59 WIB

Misteri vulkanik terbesar di Bumi diselesaikan: para ilmuwan melacak letusan monster ke hotspot tersembunyi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:57 WIB

Perserikatan Bangsa -Bangsa memperingatkan tentang penggunaan bantuan kemanusiaan sebagai “umpan” untuk memindahkan orang Gaza dengan secara paksa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:55 WIB

Trik cahaya baru dalam karbon nanotube dapat meningkatkan tenaga surya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:51 WIB

Meet Wicked's Elphaba dan Glinda di Universal Studios Mega Movie Summer Hollywood

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:47 WIB

De Beers To Close Lightbox, Merek Perhiasan Berlian Laboratorium

Berita Terbaru