Saya Bisa Membayar Jika Diminta

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk makan dan mencuci sehari-hari.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Partai NasDem ini mengaku sedih. “Saya tidak tahu itu. “Dan saya sedih saja kalau hal seperti itu terjadi,” kata Paloh, Kamis (2/5/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Saya sendiri masih bisa bayar segitu kalau diminta, sayang kalau ada. Tapi kami tidak menjunjung tinggi hal ini. “Saya selalu mengutarakan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.

Paloh menyayangkan hal itu terjadi. Ia berharap ini menjadi pelajaran yang baik bagi SYL. “Saya tidak tahu ada apa di balik itu dan sebagainya. “Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran yang baik,” harap Paloh.

Uang tersebut digunakan SYL untuk makan dan laundry, hal itu diungkapkan saksi yakni Staf Biro Pengadaan Umum Kementerian Pertanian Muhammad Yunus saat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ). pada Senin (29/4/2024).

Yunus mengatakan SYL meminta Rp. Uang tunai harian 3 juta untuk rumah dinasnya. Jutaan itu dikumpulkan dari uang pejabat Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Pungli yang dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2023, Muhammad Hatta antara lain membayar untuk kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Apakah Anda seorang Pencinta Monster? Krampus Si Merah Cocok Untuk Anda
Biden bertemu dengan para pemimpin Korea Selatan dan Jepang untuk melakukan pembicaraan sebelum Trump mengenai risikonya
Kendra Scott Berekspansi ke Pasar Pakaian Barat yang Sedang Booming Dengan Toko dan Merek 'Mawar Kuning'
Bagaimana Meteorit Mars Ditemukan di Laci Menulis Ulang Sejarah Air Mars
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Komitmen Indonesia pada Sidang Dialog APEC di Peru Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Komitmen Indonesia pada Sidang Dialog APEC di Peru
Ilmuwan menemukan penyebab bunga bangkai mengeluarkan bau daging busuk
Ketika Hype Ritel Menjadi Pedang Bermata Dua
Menanam Pohon di Tempat yang Salah Sebenarnya Dapat Mempercepat Pemanasan Global, Para Ilmuwan Memperingatkan

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 04:32 WIB

Apakah Anda seorang Pencinta Monster? Krampus Si Merah Cocok Untuk Anda

Minggu, 17 November 2024 - 03:30 WIB

Biden bertemu dengan para pemimpin Korea Selatan dan Jepang untuk melakukan pembicaraan sebelum Trump mengenai risikonya

Minggu, 17 November 2024 - 02:28 WIB

Kendra Scott Berekspansi ke Pasar Pakaian Barat yang Sedang Booming Dengan Toko dan Merek 'Mawar Kuning'

Sabtu, 16 November 2024 - 23:22 WIB

Bagaimana Meteorit Mars Ditemukan di Laci Menulis Ulang Sejarah Air Mars

Sabtu, 16 November 2024 - 22:21 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Komitmen Indonesia pada Sidang Dialog APEC di Peru Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Komitmen Indonesia pada Sidang Dialog APEC di Peru

Sabtu, 16 November 2024 - 18:43 WIB

Ketika Hype Ritel Menjadi Pedang Bermata Dua

Sabtu, 16 November 2024 - 18:12 WIB

Menanam Pohon di Tempat yang Salah Sebenarnya Dapat Mempercepat Pemanasan Global, Para Ilmuwan Memperingatkan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:10 WIB

Sebuah kampanye diluncurkan untuk menuntut kepergian dua jurnalis Al Jazeera yang terluka di Gaza

Berita Terbaru