Saya Bisa Membayar Jika Diminta

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk makan dan mencuci sehari-hari.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Partai NasDem ini mengaku sedih. “Saya tidak tahu itu. “Dan saya sedih saja kalau hal seperti itu terjadi,” kata Paloh, Kamis (2/5/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Saya sendiri masih bisa bayar segitu kalau diminta, sayang kalau ada. Tapi kami tidak menjunjung tinggi hal ini. “Saya selalu mengutarakan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.

Paloh menyayangkan hal itu terjadi. Ia berharap ini menjadi pelajaran yang baik bagi SYL. “Saya tidak tahu ada apa di balik itu dan sebagainya. “Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran yang baik,” harap Paloh.

Uang tersebut digunakan SYL untuk makan dan laundry, hal itu diungkapkan saksi yakni Staf Biro Pengadaan Umum Kementerian Pertanian Muhammad Yunus saat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ). pada Senin (29/4/2024).

Yunus mengatakan SYL meminta Rp. Uang tunai harian 3 juta untuk rumah dinasnya. Jutaan itu dikumpulkan dari uang pejabat Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Pungli yang dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2023, Muhammad Hatta antara lain membayar untuk kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. . (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Royal Caribbean akan meningkatkan pelabuhan kapal pesiar Karibia yang populer
WR Rashee Rice termasuk di antara empat pemain Chiefs yang ditempatkan di IR
Penampakan Aura Kasih di Kamar Buatan Ridwan Kamil, Sandal dan Sosok di Cermin Disorot
“Hoda Kotb & Jenna Bush Hager Akan Bersatu Kembali untuk Spesial Liburan NBC Tahunan”.
Pengacara Kecelakaan Mobil Cedera Bencana Waterbury dan Petroskey Membahas Dampak Cedera Kecelakaan yang Mengubah Hidup
Kelly Ripa, Mark Consuelos diam-diam mendekorasi tempat umum Natal NYC selama bertahun-tahun
Adou Thiero Mencoba 'Kembali Menjadi Saya' Setelah Cedera Lutut
Susi Pudjiastuti Sepakat 80 Persen Pejabat Indonesia Bermental Jahil

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:00 WIB

Royal Caribbean akan meningkatkan pelabuhan kapal pesiar Karibia yang populer

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:29 WIB

WR Rashee Rice termasuk di antara empat pemain Chiefs yang ditempatkan di IR

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:58 WIB

Penampakan Aura Kasih di Kamar Buatan Ridwan Kamil, Sandal dan Sosok di Cermin Disorot

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:27 WIB

“Hoda Kotb & Jenna Bush Hager Akan Bersatu Kembali untuk Spesial Liburan NBC Tahunan”.

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:56 WIB

Pengacara Kecelakaan Mobil Cedera Bencana Waterbury dan Petroskey Membahas Dampak Cedera Kecelakaan yang Mengubah Hidup

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:54 WIB

Adou Thiero Mencoba 'Kembali Menjadi Saya' Setelah Cedera Lutut

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:23 WIB

Susi Pudjiastuti Sepakat 80 Persen Pejabat Indonesia Bermental Jahil

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:52 WIB

Jam buka untuk mal lokal, toko kelontong, dan banyak lagi

Berita Terbaru