Sayang sekali! Akibat kecanduan judi online, ratusan warga Bojonegoro menjadi janda

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur mencapai ratusan kasus.

Parahnya lagi, salah satu penyebab perceraian di Bojonegoro adalah kecanduan judi online.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu terungkap berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro yang menyebutkan sepanjang Januari hingga pertengahan Mei terdapat 215 kasus perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan kepada tvOneNews.com, jumlah perkara perceraian cukup besar, yakni mencapai 1.121 perkara yang diajukan.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik. (Dewi/tvOne)

Mayoritas perceraian disebabkan oleh kecanduan judi online.

Usia rata-rata antara 20-30 tahun dengan usia pernikahan 7-8 tahun.

“Kebanyakan dari mereka hanya mempunyai satu anak dan tidak memiliki rumah,” ujarnya.

Selain kecanduan judi online, salah satu penyebab perceraian adalah faktor pendidikan.

Sebab rata-rata penggugat dan tergugat adalah lulusan SD, SMP, dan SMA.

Angka perceraian yang tercatat di PA Bojonegoro terus meningkat hingga ribuan, dan alasan yang paling mengejutkan adalah karena sang suami kecanduan judi online, kata Solikin Jamik.

“Kalaupun kita lihat setiap minggunya ternyata jumlahnya mencapai puluhan, dalam dua minggu terakhir hampir 20 kasus dampak perjudian online,” tambah Solikin Jamik.

Disebutkan, hingga pertengahan Mei terdapat 830 kasus perceraian, sedangkan perceraian sebanyak 291 kasus.

Dari jumlah tersebut, penyebab utamanya adalah dampak dari pasangan yang kecanduan judi online.

Ditelisik, latar belakang kasus perceraian terjadi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara suami istri, permasalahan ekonomi, terlilit hutang, bahkan ada yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Jika pernah terkena dampak perjudian online, perilakunya menjadi mudah tersinggung bahkan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga, karena ketika diingatkan, Anda tidak cepat sadar dan malah marah-marah,” kata Solikin Jamik.

Dengan dampak yang ditimbulkan, Solikin Jamik berharap pemerintah memperhatikan kemudahan akses aplikasi perjudian online agar dapat segera ditangani.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bantu kami memverifikasi bahwa Anda adalah pengunjung sebenarnya
Cardiff v Chelsea: Anak didik Pep, Barry-Murphy dan Maresca bersatu kembali
Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang
Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf
Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab
Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Gagal Berdonasi ke Sumatera!
Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan
Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:29 WIB

Bantu kami memverifikasi bahwa Anda adalah pengunjung sebenarnya

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:58 WIB

Cardiff v Chelsea: Anak didik Pep, Barry-Murphy dan Maresca bersatu kembali

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:27 WIB

Afrika Selatan v Irlandia: Wisatawan kehilangan ODI pertama dengan tujuh gawang

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:56 WIB

Dugaan “Hitler salut”: Tuduhan terhadap anggota parlemen AfD Moosdorf

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:25 WIB

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:23 WIB

Delilah Belle Hamlin tentang Diagnosis Endometriosis, Pembedahan

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:52 WIB

Kantor dan rumah dinas Bupati Lamteng Ardito Wijaya digeledah Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:20 WIB

KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

Berita Terbaru

Headline

Jokowi dan Luhut Harus Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Des 2025 - 16:25 WIB