Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | LPSK Imbau Masyarakat Jangan Ragu Ajukan Permohonan Perlindungan

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengucapan sumpah/janji jabatan tujuh anggota LPSK periode 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/05/2024). (Foto: Humas Sekretariat Daerah/Jay)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengambilan sumpah/janji jabatan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/05). /2024).

Dalam keterangannya usai pengambilan sumpah, Anggota LPSK Ahmadi mengatakan, meski tantangan tugas perlindungan saksi dan korban ke depan akan semakin kompleks dan beragam, pihaknya berkomitmen menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Kami bersama rekan-rekan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Korban siap menjalankan tugas. Jangan ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” ujarnya.

Ahmadi mengatakan, saat ini ekspektasi masyarakat terhadap LPSK semakin tinggi dan jumlah permohonan perlindungan juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Menanggapi harapan tersebut, Ahmadi melihat pentingnya penguatan organisasi LPSK secara keseluruhan.

“Tahun lalu jumlahnya sekitar 7.700, mendekati 8.000, padahal dibandingkan saat pertama kali kita bekerja pada tahun 2019, tahun 2020 masih berkisar 2.500. “Nah, peningkatan tajam ekspektasi masyarakat tentu harus dibarengi dengan penguatan organisasi, jadi Itu sumber daya manusianya, baik anggarannya, apakah jaringannya, atau yang lainnya,” ujarnya.

Ahmadi mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung permintaan perlindungan dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.

“Hal ini akan kami optimalkan guna tentunya mendukung permintaan perlindungan dan mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ahmadi, LPSK juga akan memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.

“Kami akan memperkuat jaringan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk anggota dewan, pemerintah, media massa, organisasi masyarakat, dan sebagainya dalam rangka penerapan perlindungan saksi dan korban,” tegasnya. (ECH/PBB)

NewsRoom.id

Berita Terkait

Mengonsumsi Buah-Buahan Populer Ini Dapat Meningkatkan Kadar Pestisida dalam Tubuh Anda
Mengapa Makan Sendirian Bisa Sangat Berbahaya bagi Lansia
Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dan KATUHA, Dorong Keberangkatan Umrah lewat Aceh
Studi Menemukan Lebih Sedikit Menonton TV Dapat Mengurangi Risiko Depresi sebesar 43%.
Ilmuwan Mengatakan Waktu Sama Pentingnya dengan Diet dan Olahraga untuk Otak Anda
Dari Pengumuman Pembebasan Visa hingga Keliling Ruangan Menyapa Delegasi
Runtuhnya Gletser Tercepat di Antartika dalam Catatan Alarm Para Ilmuwan
Kristal Berusia 3,3 Miliar Tahun Mengungkap Masa Lalu Tektonik Bumi yang Tersembunyi

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 03:48 WIB

Mengonsumsi Buah-Buahan Populer Ini Dapat Meningkatkan Kadar Pestisida dalam Tubuh Anda

Minggu, 23 November 2025 - 03:17 WIB

Mengapa Makan Sendirian Bisa Sangat Berbahaya bagi Lansia

Minggu, 23 November 2025 - 02:46 WIB

Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dan KATUHA, Dorong Keberangkatan Umrah lewat Aceh

Minggu, 23 November 2025 - 00:42 WIB

Studi Menemukan Lebih Sedikit Menonton TV Dapat Mengurangi Risiko Depresi sebesar 43%.

Minggu, 23 November 2025 - 00:11 WIB

Ilmuwan Mengatakan Waktu Sama Pentingnya dengan Diet dan Olahraga untuk Otak Anda

Sabtu, 22 November 2025 - 21:05 WIB

Runtuhnya Gletser Tercepat di Antartika dalam Catatan Alarm Para Ilmuwan

Sabtu, 22 November 2025 - 20:34 WIB

Kristal Berusia 3,3 Miliar Tahun Mengungkap Masa Lalu Tektonik Bumi yang Tersembunyi

Sabtu, 22 November 2025 - 20:03 WIB

Ahmad Ali kaget PSI tak lolos Senayan dua kali meski sempat 'menjual' nama Jokowi: Siapa yang bodoh?

Berita Terbaru

Headline

Mengapa Makan Sendirian Bisa Sangat Berbahaya bagi Lansia

Minggu, 23 Nov 2025 - 03:17 WIB