Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik 7 (tujuh) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/05/2024) pagi.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 29 April 2024. .
Berikut daftar ketujuh anggota LPSK yang dilantik:
1. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo;
2. Sri Supariadi;
3. Bingung;
4. Wawan Fahruddin;
5. Mahyudin;
6. Ahmadi;
7. Sri Nurherwati.
“Demi Tuhan saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan adil,” demikian petikan sumpah dan janji tersebut. kedudukan anggota LPSK di hadapan Presiden.
Usai pengambilan sumpah dan janji jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden Jokowi dan para anggota LPSK yang telah dilantik. Prosesi peresmian ditutup dengan ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang disusul tamu undangan lainnya.
Turut hadir dalam pelantikan ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabu. (TGH/PBB)
NewsRoom.id