NewsRoom.id -Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diterima Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Padahal, RUU Mahkamah Konstitusi sebelumnya sempat ditolak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat mewakili Pemerintah.
Menurut Mahfud, RUU Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu usulan RUU yang dibahas untuk kepentingan pihak tertentu.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Saya blokir banyak, tapi yang terakhir UU MK yang tidak ada dalam Prolegnas dimasukkan, dibahas,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5).
Mahfud mengingatkan, RUU MK sempat ditolak saat dirinya mewakili Pemerintah sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2023. Apalagi, ia menegaskan, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dilakukan secara mendadak menjelang kontestasi politik pada pemilu 2024.
“Saya menolak kalau ditunjuk hadir, mewakili pemerintah, saya bilang coret, jalan buntu, tidak ada perubahan undang-undang menjelang (pemilu) ini,” ujarnya.
Kesepakatan antara Pemerintah dan Komisi III DPR terjadi saat rapat kerja pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi, Senin (13/5). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah baru saja menerima hasil pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di DPR. Bangunan. Gedung DPR RI.
“Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU tersebut di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembahasan atau pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat II mengenai RUU tersebut. RUU Mahkamah Konstitusi pada Rapat Paripurna DPR RI, kata Hadi Tjahjanto.
NewsRoom.id