NewsRoom.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pileg) Legislatif 2024 di Sulawesi Utara. Ada kemungkinan kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam Sidang Panel 3 PHPU Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Sulawesi Utara, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/5). . .
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Perlu saya sampaikan penundaan sidang perkara 57, 58, 50, 81, 47, 42, 31 dan 15 PHPU Provinsi Sulut pada tahun 2024, kata Arief Hidayat.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan perkara tersebut telah selesai dan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan.
“Hasil seluruh rangkaian pemeriksaan akan kami laporkan kepada rapat musyawarah hakim yang dihadiri 9 orang hakim,” jelasnya.
Dalam RPH 9 hakim konstitusi tersebut, Arief Hidayat menegaskan, hasil pembahasan akan menghasilkan pemungutan suara terhadap opsi pengambilan keputusan.
“Ada dua alternatif yang bisa diputuskan. Pertama, ada perkara yang masih memerlukan pemeriksaan pembuktian lebih lanjut. Namun (kedua), ada juga perkara yang tidak perlu dilanjutkan karena dianggap sudah cukup dan diputuskan langsung oleh Pengadilan, ujarnya.
“Keputusan ini akan dilaksanakan pada tanggal 20, 21, dan 22 (Mei) sekitar waktu tersebut. Nantinya pemberitahuan dari Mahkamah akan disampaikan melalui kantor panitera, tambah Arief.
NewsRoom.id