NewsRoom.id – Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), disebut-sebut mempercayakan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pejabat kehormatan Kementerian Pertanian dan digaji Rp 4,3 juta per bulan. Hal itu terungkap dalam persidangan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Menurut Wisnu, Nayunda sempat menjadi perwira kehormatan selama kurang lebih satu tahun. Status kehormatan Nayunda diberhentikan karena jarang berangkat ke kantor.
“Saksi mengetahui ada pegawai honorer Kementerian Pertanian yang juga dititipkan Pak Yasin Limpo dan keluarga ke Kementerian Pertanian?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai mengusut Nayunda bersama Wisnu.
“Oh, ada pak. Kalau tidak salah, itu atas nama Nayunda,” jawab Wisnu.
Nayunda, lanjut Wisnu, diarahkan menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. “Saat itu Pak Karo juga mendapat instruksi dari Gedung A, kalau tidak salah agar Nayunda menjadi asisten Bu Thita agar honornya dititipkan ke (Badan) Karantina,” ujarnya.
Indira Chunda Thita diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem dan tak bekerja di Kementerian Pertanian. Namun honor Nayunda yang merupakan asisten Thita dibayar oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian.
“Berapa yang dia terima per bulan?” tanya jaksa.
Gajinya sebulan Rp 4.300.000, kata Wisnu.
Lebih lanjut Wisnu mengatakan, Nayunda dipercayakan kepada SYL melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono. Ia juga mengatakan, Nayunda hanya mendapat gaji sekitar satu tahun karena hanya dua kali ke kantor.
Dua kali kalau tidak salah. Saya sudah masuk dua kali,” kata Wisnu.
“Dua kali. Pekerjaan apa yang mereka berikan uang juga?” tanya jaksa.
“Sebenarnya tugasnya di bagian umum pak. Di protokol juga ya, protokol juga pak,” kata Wisnu.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian periode 2020 hingga 2023. Pungli ini dilakukan bersama Sekjen RI. Kementrian Pertanian. periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan dana dari pejabat eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. Kode kriminal. (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Nayunda Nabila sebagai saksi terkait dugaan aliran uang dan pemberian barang dari tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
“Saksi hadir dan membenarkan antara lain dugaan aliran uang dari tersangka SYL selaku Menteri Pertanian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5/2024). .
Selain itu, tim penyidik KPK juga memeriksa Nayunda terkait tersangka SYL yang memberikan barang tersebut. Namun KPK tidak menjelaskan barang apa saja yang diterima Nayunda dari SYL.
Dipastikan juga ada pemberian barang dari tersangka yang bersangkutan, kata Ali.
NewsRoom.id