Tak ada satu pun Fraksi di DPR yang menolak jumlah kementerian negara tidak dibatasi, PDIP pun mengamini

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh fraksi di DPR sepakat jumlah kementerian tidak boleh dibatasi pada jumlah tertentu. Sedangkan seluruh Fraksi DPR yakni, PDIP, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, Nasdem, dan PPP.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menurut Supratman, seluruh Fraksi DPR sepakat jumlah kementerian harus disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam mewujudkan program kerjanya.

“Kita bersyukur semua fraksi sepakat dengan berbagai catatan yang ada. Prinsip pertama, semua pihak mengapresiasi perubahan ini guna memperkuat sistem presidensial kita bahwa presiden, siapapun presidennya, tidak boleh terbatas pada angka, soal jumlah. kementerian atau nomenklatur kementerian,” kata Supratman usai rapat paripurna. pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Supratman berharap dengan tidak membatasi jumlah kementerian, program kerja Presiden ke depan bisa berjalan efektif. “Kami berharap efektivitas pemerintahan dapat berjalan dan ini dipikirkan sesuai dengan visi dan misi presiden, khususnya presiden terpilih, siapapun presidennya. Oleh karena itu, sekali lagi, ini sesuai dengan Konstitusi kita. , kata Supratman.

Supratman menjelaskan, Baleg DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Setelah itu, RUU Kementerian Negara tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR untuk diselesaikan menjadi rancangan usulan resmi dari DPR dan pimpinan DPR akan mengirimkannya kepada presiden.

“Masih cukup lama (waktunya), kita belum tahu kapan selesainya, kita tunggu pressernya, harus dibaca lagi di rapat paripurna lalu akan ditugaskan kepada siapa, apakah ke Baleg lagi atau mungkin ke AKD (pejabat dewan) yang lain kita belum tahu, karena “Yang penting bagi presiden, setelah kita finalkan dan kirimkan surat ke presiden, presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan draf tersebut. . “DIM dan perwakilannya akan membahas RUU ini,” pungkas Supratman.

Seperti diketahui, Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagai usulan inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna untuk mengambil keputusan penyusunan RUU Kementerian Negara.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain
Lakers akhirnya menanggapi seruan JJ Redick untuk melakukan perubahan, dengan bangkit untuk mengalahkan Jazz
Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi
WNA Ilegal China Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang
50 Cent di Sean “Diddy” Menjelajahi Keterlibatan Dokumen Netflix
Kedengarannya Seperti Ombak di Laut
Kelakuan kejam Bripka AS dan Suyitno saat membunuh Faradila, mahasiswa UMM, terungkap dari fakta tersebut
Pandangan berbeda Texas A&M dalam menjalankan turnamen bola voli NCAA

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:31 WIB

Lakers akhirnya menanggapi seruan JJ Redick untuk melakukan perubahan, dengan bangkit untuk mengalahkan Jazz

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:00 WIB

Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:28 WIB

WNA Ilegal China Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:58 WIB

50 Cent di Sean “Diddy” Menjelajahi Keterlibatan Dokumen Netflix

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:56 WIB

Kelakuan kejam Bripka AS dan Suyitno saat membunuh Faradila, mahasiswa UMM, terungkap dari fakta tersebut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:25 WIB

Pandangan berbeda Texas A&M dalam menjalankan turnamen bola voli NCAA

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:54 WIB

Menjadi perantara suap dan meminta uang kepada SKPD

Berita Terbaru

Headline

Bintang di Bebek memproyeksikan susunan pemain

Sabtu, 20 Des 2025 - 13:01 WIB

Headline

Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi

Sabtu, 20 Des 2025 - 12:00 WIB

Headline

WNA Ilegal China Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Des 2025 - 11:28 WIB