Tak ada satu pun Fraksi di DPR yang menolak jumlah kementerian negara tidak dibatasi, PDIP pun mengamini

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh fraksi di DPR sepakat jumlah kementerian tidak boleh dibatasi pada jumlah tertentu. Sedangkan seluruh Fraksi DPR yakni, PDIP, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, Nasdem, dan PPP.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menurut Supratman, seluruh Fraksi DPR sepakat jumlah kementerian harus disesuaikan dengan kebutuhan presiden dalam mewujudkan program kerjanya.

“Kita bersyukur semua fraksi sepakat dengan berbagai catatan yang ada. Prinsip pertama, semua pihak mengapresiasi perubahan ini guna memperkuat sistem presidensial kita bahwa presiden, siapapun presidennya, tidak boleh terbatas pada angka, soal jumlah. kementerian atau nomenklatur kementerian,” kata Supratman usai rapat paripurna. pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU Kementerian Negara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Supratman berharap dengan tidak membatasi jumlah kementerian, program kerja Presiden ke depan bisa berjalan efektif. “Kami berharap efektivitas pemerintahan dapat berjalan dan ini dipikirkan sesuai dengan visi dan misi presiden, khususnya presiden terpilih, siapapun presidennya. Oleh karena itu, sekali lagi, ini sesuai dengan Konstitusi kita. , kata Supratman.

Supratman menjelaskan, Baleg DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Setelah itu, RUU Kementerian Negara tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR untuk diselesaikan menjadi rancangan usulan resmi dari DPR dan pimpinan DPR akan mengirimkannya kepada presiden.

“Masih cukup lama (waktunya), kita belum tahu kapan selesainya, kita tunggu pressernya, harus dibaca lagi di rapat paripurna lalu akan ditugaskan kepada siapa, apakah ke Baleg lagi atau mungkin ke AKD (pejabat dewan) yang lain kita belum tahu, karena “Yang penting bagi presiden, setelah kita finalkan dan kirimkan surat ke presiden, presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan draf tersebut. . “DIM dan perwakilannya akan membahas RUU ini,” pungkas Supratman.

Seperti diketahui, Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagai usulan inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna untuk mengambil keputusan penyusunan RUU Kementerian Negara.

NewsRoom.id

Berita Terkait

India menerapkan langkah-langkah baru ketika AQI memburuk
Diego Pavia meminta maaf atas reaksinya terhadap kekalahan Heisman: 'Itu adalah sebuah kesalahan'
Menghasilkan $3.677 sehari? Model penambangan awan AI PEPPER Mining memicu diskusi hangat di industri.
Politisi AfD dituduh memberi hormat Nazi di Bundestag | kebijakan
Film Disney Baru Saingi 'Christy' karya Sydney Sweeney di Puncak Daftar Bom Box Office 2025
Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah
Pria Menderita Nasib Suram Setelah Minum Delapan Minuman Energi Per Hari
YouTuber Resbob di Kampus DO Dampakkan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda dan Viking

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 19:43 WIB

India menerapkan langkah-langkah baru ketika AQI memburuk

Senin, 15 Desember 2025 - 19:12 WIB

Diego Pavia meminta maaf atas reaksinya terhadap kekalahan Heisman: 'Itu adalah sebuah kesalahan'

Senin, 15 Desember 2025 - 18:10 WIB

Menghasilkan $3.677 sehari? Model penambangan awan AI PEPPER Mining memicu diskusi hangat di industri.

Senin, 15 Desember 2025 - 17:39 WIB

Politisi AfD dituduh memberi hormat Nazi di Bundestag | kebijakan

Senin, 15 Desember 2025 - 16:36 WIB

Jokowi jadi biang keladi kesimpangsiuran ijazah

Senin, 15 Desember 2025 - 16:05 WIB

Pria Menderita Nasib Suram Setelah Minum Delapan Minuman Energi Per Hari

Senin, 15 Desember 2025 - 15:34 WIB

YouTuber Resbob di Kampus DO Dampakkan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda dan Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 15:03 WIB

GAM Minta PBB Tekan Indonesia Buka Akses Bantuan Bagi Korban Bencana di Sumatera

Berita Terbaru

Headline

India menerapkan langkah-langkah baru ketika AQI memburuk

Senin, 15 Des 2025 - 19:43 WIB