NewsRoom.id – Tak hanya pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak yang berkomentar keras terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Meski demikian, Indonesia Police Watch (IPW) pun memberikan komentar keras.
IPW menduga penyidik tidak profesional dalam mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon. Sebab, IPW menyoroti minimnya informasi identitas DPO terkait kasus Vina 2016.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada media, seperti dikutip Selasa (28/5/2024).
“Ini persoalan Vina, ini persoalan yang harus diaudit tim penyidik pada 2016,” ujarnya.
“Ini menjadi permasalahan, karena kasus tersebut diduga sejak tahun 2016 ditangani tidak profesional,” lanjutnya. Sebelumnya diberitakan, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak dikejutkan oleh salah satu tokoh tersebut karena kasus Vina belum terselesaikan.
Bahkan, dia juga merasa kecewa melihat kasus ini belum terselesaikan. Ia juga menyebut ada pihak bermasalah di balik kasus meninggalnya Vina di Cirebon sehingga kasus ini berlarut-larut hingga delapan tahun.
Salah satu pihak bernama Kamaruddin Simanjutak merupakan penyidik yang kesulitan menangani kasus kematian Vina.
Sebab, menurutnya, penyidik mengabaikan tiga (3) orang yang diduga dalang kematian Vina hingga kasusnya terbengkalai selama 8 tahun.
“Kalau saya lihat pihak-pihak yang bermasalah dengan penyidik, kenapa 3 orang itu tertinggal?” tanya Kamaruddin Simanjuntak seperti dilansir akun YouTube Intens Investigasi pada Jumat (24/5/2024).
“Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin dibiarkan begitu saja, tapi akan terungkap,” lanjutnya. Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak menilai penyidik tidak serius menangani kasus ini.
Sehingga, kasus meninggalnya Vina Cirebon tak kunjung terselesaikan meski sudah 8 tahun berlalu. Makanya tertinggal karena penyidik main-main, pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu, Kamaruddin juga mengibaratkan kematian Vina Cirebon sebagai kasus teroris yang bisa segera diselesaikan. Dia juga menjelaskan, pelaku pembunuhan Vina Cirebon bisa dijerat pasal berlapis.
Misalnya pasal yang bisa menjerat pelaku antara lain pasal 340 pembunuhan berencana, juncto 338 pembunuhan biasa, juncto 386 pemerkosaan, dan juncto 55 56.
NewsRoom.id