Tak hanya Kamaruddin, IPW pun berkomentar keras soal kasus Vina: Audit…

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Tak hanya pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak yang berkomentar keras terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Meski demikian, Indonesia Police Watch (IPW) pun memberikan komentar keras.

IPW menduga penyidik ​​tidak profesional dalam mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon. Sebab, IPW menyoroti minimnya informasi identitas DPO terkait kasus Vina 2016.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada media, seperti dikutip Selasa (28/5/2024).

“Ini persoalan Vina, ini persoalan yang harus diaudit tim penyidik ​​pada 2016,” ujarnya.

“Ini menjadi permasalahan, karena kasus tersebut diduga sejak tahun 2016 ditangani tidak profesional,” lanjutnya. Sebelumnya diberitakan, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak dikejutkan oleh salah satu tokoh tersebut karena kasus Vina belum terselesaikan.

Bahkan, dia juga merasa kecewa melihat kasus ini belum terselesaikan. Ia juga menyebut ada pihak bermasalah di balik kasus meninggalnya Vina di Cirebon sehingga kasus ini berlarut-larut hingga delapan tahun.

Salah satu pihak bernama Kamaruddin Simanjutak merupakan penyidik ​​yang kesulitan menangani kasus kematian Vina.

Sebab, menurutnya, penyidik ​​mengabaikan tiga (3) orang yang diduga dalang kematian Vina hingga kasusnya terbengkalai selama 8 tahun.

“Kalau saya lihat pihak-pihak yang bermasalah dengan penyidik, kenapa 3 orang itu tertinggal?” tanya Kamaruddin Simanjuntak seperti dilansir akun YouTube Intens Investigasi pada Jumat (24/5/2024).

“Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin dibiarkan begitu saja, tapi akan terungkap,” lanjutnya. Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak menilai penyidik ​​tidak serius menangani kasus ini.

Sehingga, kasus meninggalnya Vina Cirebon tak kunjung terselesaikan meski sudah 8 tahun berlalu. Makanya tertinggal karena penyidik ​​main-main, pungkas Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, Kamaruddin juga mengibaratkan kematian Vina Cirebon sebagai kasus teroris yang bisa segera diselesaikan. Dia juga menjelaskan, pelaku pembunuhan Vina Cirebon bisa dijerat pasal berlapis.

Misalnya pasal yang bisa menjerat pelaku antara lain pasal 340 pembunuhan berencana, juncto 338 pembunuhan biasa, juncto 386 pemerkosaan, dan juncto 55 56.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Cukup 2 Rokok Sehari Dapat Meningkatkan Risiko Gagal Jantung Hingga 50%
Ilmuwan Menemukan Air “Sangat Energik” yang Tersembunyi di Pandangan Biasa
Wali Nanggroe Tekankan Satu Data sebagai Landasan Penanganan Masalah Sosial di Aceh
Denny Indrayana Sentel UGM Tak Bisa Tunjukkan Copy Ijazah Jokowi di Sidang KIP
Apa yang Dibeli Pembeli pada Natal Ini Secara Eceran
Evolusi Tidak Netral: Studi Baru Menantang Teori Biologi yang Berusia 60 Tahun
Para Arkeolog Menemukan Tanaman Berusia 2.000 Tahun yang Telah Lama Hilang di Kepulauan Canary
Dia ingin berkarya untuk bangsa ini

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 06:08 WIB

Cukup 2 Rokok Sehari Dapat Meningkatkan Risiko Gagal Jantung Hingga 50%

Rabu, 19 November 2025 - 05:37 WIB

Ilmuwan Menemukan Air “Sangat Energik” yang Tersembunyi di Pandangan Biasa

Rabu, 19 November 2025 - 05:06 WIB

Wali Nanggroe Tekankan Satu Data sebagai Landasan Penanganan Masalah Sosial di Aceh

Rabu, 19 November 2025 - 04:34 WIB

Denny Indrayana Sentel UGM Tak Bisa Tunjukkan Copy Ijazah Jokowi di Sidang KIP

Rabu, 19 November 2025 - 02:30 WIB

Apa yang Dibeli Pembeli pada Natal Ini Secara Eceran

Rabu, 19 November 2025 - 01:27 WIB

Para Arkeolog Menemukan Tanaman Berusia 2.000 Tahun yang Telah Lama Hilang di Kepulauan Canary

Rabu, 19 November 2025 - 00:56 WIB

Dia ingin berkarya untuk bangsa ini

Rabu, 19 November 2025 - 00:25 WIB

Dia ingin berkarya untuk bangsa ini

Berita Terbaru

Headline

Apa yang Dibeli Pembeli pada Natal Ini Secara Eceran

Rabu, 19 Nov 2025 - 02:30 WIB