Tak kenal maka tak sayang

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Belakangan ini ada buruh yang geleng-geleng kepala karena gajinya dipotong untuk Tapera. Sebab, pemotongan gaji Tapera sebesar 3 persen dinilai sebagian pekerja tidak masuk akal.

Namun belakangan muncul pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Tapera yang menyatakan bahwa tidak semua pekerja wajib mengikuti Tapera.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

Indah mengatakan Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan peraturan yang memuat mekanisme pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ia menegaskan, program ini tidak bersifat wajib bagi seluruh kelompok pekerja atau buruh. Karena itu, dia meminta para buruh tenang dan menjamin program ini tidak memberatkan.

Padahal, kata dia, penerapan PP Nomor 21 Tahun 2024 baru berlaku efektif pada 2027. “Masalahnya penolakan karena tidak tahu, tidak cinta.

Kita belum mengenalkannya dengan baik, kita belum mensosialisasikan program ini. Kami akan mengadakan audiensi publik dengan para pemangku kepentingan. Dan jangan khawatir, jangan khawatir, karena hal itu baru akan terjadi pada tahun 2027.

“Belum ada pengurangan gaji bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri,” ujarnya dalam konferensi pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024). Lalu soal Tapera yang membebani pekerja, itu bukan iuran melainkan tabungan. Dan, hanya berlaku bagi pekerja yang upahnya di atas upah minimum.

Ada komposisi seperti yang disampaikan Pak Heru (Komisaris Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho) tadi. Insya Allah tidak menjadi beban, lanjutnya menjelaskan.

Selain itu, jelasnya, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 202) pasal 100 diatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh fasilitas kesejahteraan. “Dan menurut undang-undang, ini adalah beban bersama.

Pengusaha wajib memberikan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa pun? Ya, termasuk rumahnya. Dan seperti yang disampaikan Pak Moeldoko tadi, masih banyak saudara kita yang belum mempunyai rumah, ujarnya.

Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang ketenagakerjaan. Jangan khawatir.

Terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak serta merta memangkas gaji pekerja non-ASN/TNI/Polri. Nanti mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), tutupnya.

Ia juga kembali menegaskan, pekerja dengan upah di bawah upah minimum yang berlaku dibebaskan dari kewajiban mengikuti program Tapera.

“Terkait ungkapan rekan-rekan pekerja dan pengusaha bahwa gaji ini sangat di bawah upah minimum, sehingga tidak masuk dalam cakupan Tapera ini. Mereka dikecualikan.

“Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah di atas UMP provinsi atau UMR kota/kabupaten,” ujarnya. “Nanti kita bahas detailnya. Dan, ini bukan hanya soal punya rumah.

“Bagi yang sudah memiliki rumah, peserta Tapera dapat menarik uangnya secara tunai ketika pensiun atau tidak ingin lagi menjadi peserta Tapera,” jelasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Tips Uang Cerdas untuk Menghindari Stres Belanja Saat Liburan dan Jebakan BNPL
Lensa Gravitasi Mengungkap Perubahan Perluasan Alam Semesta
Es XXI Baru Muncul Saat Air Dihancurkan Hingga Tekanan Ekstrim
Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana
Setelah Para Pengkhianat, Alan Carr Mengakhiri Tahun Dengan Memilih Cinta
AI Baru Saja Mengungkap Kelemahan Tersembunyi Cacar Monyet pada Vaksin Baru
Ozempic Menunjukkan Kemungkinan Efek Tersembunyi pada Risiko Epilepsi
Sidang Suap Hambatan Penyidikan Korupsi CPO Terungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:51 WIB

Tips Uang Cerdas untuk Menghindari Stres Belanja Saat Liburan dan Jebakan BNPL

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:20 WIB

Lensa Gravitasi Mengungkap Perubahan Perluasan Alam Semesta

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:49 WIB

Es XXI Baru Muncul Saat Air Dihancurkan Hingga Tekanan Ekstrim

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:47 WIB

Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:13 WIB

Setelah Para Pengkhianat, Alan Carr Mengakhiri Tahun Dengan Memilih Cinta

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:11 WIB

Ozempic Menunjukkan Kemungkinan Efek Tersembunyi pada Risiko Epilepsi

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:09 WIB

Sidang Suap Hambatan Penyidikan Korupsi CPO Terungkap Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:05 WIB

Perhiasan Berlian yang Dikembangkan Lab Meningkatkan Penjualan Kay, Zales, dan Jared Sebesar 6%

Berita Terbaru

Headline

Lensa Gravitasi Mengungkap Perubahan Perluasan Alam Semesta

Kamis, 11 Des 2025 - 09:20 WIB

Headline

Gus Ipul Jelaskan Manfaat Pentingnya Izin Donasi Bencana

Kamis, 11 Des 2025 - 07:47 WIB