Tak kenal maka tak sayang

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Belakangan ini ada buruh yang geleng-geleng kepala karena gajinya dipotong untuk Tapera. Sebab, pemotongan gaji Tapera sebesar 3 persen dinilai sebagian pekerja tidak masuk akal.

Namun belakangan muncul pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Tapera yang menyatakan bahwa tidak semua pekerja wajib mengikuti Tapera.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

Indah mengatakan Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan peraturan yang memuat mekanisme pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ia menegaskan, program ini tidak bersifat wajib bagi seluruh kelompok pekerja atau buruh. Karena itu, dia meminta para buruh tenang dan menjamin program ini tidak memberatkan.

Padahal, kata dia, penerapan PP Nomor 21 Tahun 2024 baru berlaku efektif pada 2027. “Masalahnya penolakan karena tidak tahu, tidak cinta.

Kita belum mengenalkannya dengan baik, kita belum mensosialisasikan program ini. Kami akan mengadakan audiensi publik dengan para pemangku kepentingan. Dan jangan khawatir, jangan khawatir, karena hal itu baru akan terjadi pada tahun 2027.

“Belum ada pengurangan gaji bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri,” ujarnya dalam konferensi pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024). Lalu soal Tapera yang membebani pekerja, itu bukan iuran melainkan tabungan. Dan, hanya berlaku bagi pekerja yang upahnya di atas upah minimum.

Ada komposisi seperti yang disampaikan Pak Heru (Komisaris Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho) tadi. Insya Allah tidak menjadi beban, lanjutnya menjelaskan.

Selain itu, jelasnya, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 202) pasal 100 diatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh fasilitas kesejahteraan. “Dan menurut undang-undang, ini adalah beban bersama.

Pengusaha wajib memberikan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa pun? Ya, termasuk rumahnya. Dan seperti yang disampaikan Pak Moeldoko tadi, masih banyak saudara kita yang belum mempunyai rumah, ujarnya.

Khusus bagi pekerja non-ASN/TNI/Polri, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 pasal 15, mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang ketenagakerjaan. Jangan khawatir.

Terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak serta merta memangkas gaji pekerja non-ASN/TNI/Polri. Nanti mekanismenya akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), tutupnya.

Ia juga kembali menegaskan, pekerja dengan upah di bawah upah minimum yang berlaku dibebaskan dari kewajiban mengikuti program Tapera.

“Terkait ungkapan rekan-rekan pekerja dan pengusaha bahwa gaji ini sangat di bawah upah minimum, sehingga tidak masuk dalam cakupan Tapera ini. Mereka dikecualikan.

“Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan upah di atas UMP provinsi atau UMR kota/kabupaten,” ujarnya. “Nanti kita bahas detailnya. Dan, ini bukan hanya soal punya rumah.

“Bagi yang sudah memiliki rumah, peserta Tapera dapat menarik uangnya secara tunai ketika pensiun atau tidak ingin lagi menjadi peserta Tapera,” jelasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Leavenworth dan daerah sekitarnya berada dalam kegelapan saat kru berupaya memulihkan listrik
Nas dan DJ Premier Reuni untuk “Light-Years”
21 Savage & Latto – Lirik POP IT
Vicky Kaushal memuji sutradara 'URI' Aditya Dhar atas kesuksesan box office 'Dhurandhar'; berkata 'Kudos untuk semua Dhurandhar yang terlibat' |
Penataan Strategis Hubungan Tiongkok-Prancis dan Sinyal Baru untuk Kerja Sama Tiongkok-Eropa
Masalah Morales “tergantung pada apa yang terjadi di final”
'Ninja Gaiden 4' – Rolling Stone Australia
Para pemain Arc Raiders memohon untuk memulai tambahan baru yang berisiko tinggi 'yang mengamankan senjata, bukan jarahan' dan saya sepenuhnya setuju.

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:18 WIB

Leavenworth dan daerah sekitarnya berada dalam kegelapan saat kru berupaya memulihkan listrik

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:47 WIB

Nas dan DJ Premier Reuni untuk “Light-Years”

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:16 WIB

21 Savage & Latto – Lirik POP IT

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:45 WIB

Vicky Kaushal memuji sutradara 'URI' Aditya Dhar atas kesuksesan box office 'Dhurandhar'; berkata 'Kudos untuk semua Dhurandhar yang terlibat' |

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:14 WIB

Penataan Strategis Hubungan Tiongkok-Prancis dan Sinyal Baru untuk Kerja Sama Tiongkok-Eropa

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:12 WIB

'Ninja Gaiden 4' – Rolling Stone Australia

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:41 WIB

Para pemain Arc Raiders memohon untuk memulai tambahan baru yang berisiko tinggi 'yang mengamankan senjata, bukan jarahan' dan saya sepenuhnya setuju.

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:10 WIB

GDT: Serangan hiu! – Jaringan RisalePos

Berita Terbaru

Headline

Nas dan DJ Premier Reuni untuk “Light-Years”

Jumat, 12 Des 2025 - 13:47 WIB

Headline

21 Savage & Latto – Lirik POP IT

Jumat, 12 Des 2025 - 13:16 WIB