NewsRoom.id – Tarsum, pria yang tega membunuh dan memutilasi jenazah istrinya berinisial YN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan status tersangka Tarsum setelah melakukan penyelidikan kasus.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Dia sudah berstatus tersangka,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Dalam kasus ini, polisi menjerat Tarsum dengan tuduhan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Bisa saja pasal 338 dan 340 KUHP singkatnya.
Saat ini polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Tarsum karena kondisinya masih belum stabil.
Sebagai informasi, peristiwa mutilasi terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 08, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024).
Korban dibunuh saat hendak mengaji di masjid dekat rumahnya.
Korban dimakamkan di Dusun Cikole, Desa Sindangjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis pada Jumat malam.
Akmal pun membenarkan, pelaku mencoba bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri.
Benar, sebelumnya korban pernah mencoba bunuh diri dengan cara membenturkan kepalanya dan dari situ kepalanya mendapat sembilan jahitan akibat luka benturan tersebut, jelas Akmal.
Karena itu, istri pelaku atau korban seminggu sebelum kejadian menghubungi Puskesmas Rancah.
Aksi keji tersebut diduga dilakukan karena pelaku sedang mengalami depresi.
Pasalnya, anak yang diketahui masih duduk di bangku kelas 2 SMK tersebut diduga terlilit utang hingga Rp 150 juta.
NewsRoom.id