NewsRoom.id – Polisi mengatakan, selama delapan tahun sejak pembunuhan kejam Vina Cirebon, Pegi Setiawan (PS) alias Perong berusaha menghilangkan identitasnya dengan menyamarkan namanya sebagai Robi Irawan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, upaya penghapusan identitas dibantu ayah Pegi, Saprudi, saat mengenalkan pelaku kepada pemilik kontrakan di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.
“(Pegi) sekitar September 2016 hingga 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Jules kepada wartawan, Minggu (26/5).
Saprudi memperkenalkan Tuti Jubaidah sebagai keponakan Robi, lanjutnya.
Selain itu, Jules mengatakan upaya penghapusan identitasnya juga diperkuat dengan kepemilikan dua akun Facebook oleh Pegi.
“Dia punya dua akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan,” tutupnya.
Terkait hal tersebut, ia menyebut Pegi terbukti melanggar beberapa pasal yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” ujarnya
NewsRoom.id