NewsRoom.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5). .
Agenda sidang kali ini menampilkan keluarga SYL dan Menara Nasdem. Bagi keluarga SYL, dimulai dari istri, anak, dan cucu SYL. Mereka akan diperiksa untuk tersangka SYL.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah keluarga SYL yakni istri, anak, dan cucunya untuk bersaksi di ruang sidang.
Keluarga SYL adalah, Ayun Sri Harahap, istri SYL; Kemal Redindo, anak SYL; Andi Tenri Bilang, cucu SYL. Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan Joice Triatman, staf khusus Menteri Pertanian; Yuli Eti Ningsih, staf Biro Umum Kementerian Pertanian; Lina Janti Susilo, Akuntansi di Menara Nasdem; Ali Andri, pengurus rumah tangga pribadi Menteri Pertanian; Ubaidah Nabhan, Sekretaris Jenderal Kehormatan Kementerian Pertanian.
Untuk mengusut penggunaan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (27/5) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi, kata Tim Pemberantasan Korupsi. Ketua Komisi Ali Fikri kepada wartawan. , Senin (27/5).
Keluarga, staf khusus, dan staf akuntansi Menara Nasdem digiring ke ruang sidang untuk diduga mengusut aliran uang yang diterima SYL saat menjabat Menteri Pertanian.
Sebab, dalam proses uji coba tersebut, SYL juga menghabiskan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pungli yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.
Serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Tindak pidana pungli ini dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. keluar sepanjang tahun 2020-2023.
Dalam penerimaan penagihan uang tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Dalam menerima gratifikasi tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
NewsRoom.id