NewsRoom.id – Polemik kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bakal berbuntut panjang. Pasalnya, mahasiswa berencana mengajukan gugatan. Tujuannya untuk membatalkan kenaikan UKT.
Rencana gugatan tersebut disampaikan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Najib Jayakarta. Masih proses, kata Najib saat dikonfirmasi tadi malam (11/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Gugatan rencananya akan diajukan ke PTUN dengan aturan yang digugat adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tentang UKT di PTKIN.
Najib menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan materi terkait keberatan mahasiswa. Keberatan ini muncul karena besaran UKT baru dikeluarkan di tengah proses penerimaan mahasiswa baru. Surat keputusan UKT baru dan bertambah ini bahkan dikeluarkan saat pengumuman kelulusan mahasiswa baru jalur SPAN-PTKIN.
Najib mengatakan sejumlah mahasiswa keberatan. Mereka merasa seperti terjebak. Sebab, nominal UKT berbeda saat mendaftar dan saat diumumkan. Kenaikan UKT terjadi pada semua tingkatan atau kelompok.
Peningkatannya bervariasi. Ada yang berkisar antara Rp1 juta hingga lebih dari Rp2 juta. Misalnya, UKT tertinggi untuk obat-obatan naik dari Rp45,79 juta menjadi Rp50 juta. Atau, kenaikan sebesar Rp 4,2 juta.
Saat ini yang menjadi polemik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bukan hanya kenaikan UKT saja. Namun ketentuan pembayaran UKT secara mencicil juga dihilangkan. Kemudian, klasifikasi UKT yang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian mahasiswa. Selain itu, mereka menilai layanan penunjang perkuliahan kurang memadai.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hingga tadi malam belum memberikan penjelasan rinci terkait kenaikan UKT tersebut. Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Kharlie sebelumnya menjanjikan jawaban rinci dan tertulis dari pihak rektorat.
Pada kesempatan sebelumnya, Tholabi memberikan penjelasan singkat terkait peningkatan UKT di kampusnya. Ia mengatakan, besaran UKT yang berlaku pada tahun ajaran 2024-2025 mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 368/2024 tanggal 1 April. Ia menolak ketentuan nominal UKT baru yang dianggap menjebak mahasiswa.
Secara terpisah, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Toriq Hidayat menegaskan, mahalnya UKT akan memberikan beban ekonomi yang berat, terutama bagi masyarakat kelas menengah.
Menurutnya, selama ini kelas menengah sering dianggap memiliki tingkat pendapatan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar, sehingga terlupakan dalam pertimbangan pengambil kebijakan.
Faktanya, banyak orang yang rentan. Oleh karena itu, ketika terjadi kenaikan biaya UKT yang tinggi, seringkali masyarakat kelas menengah merasakan dampaknya yang cukup berat, jelas Toriq.
Sebab, segmen kelas ini seringkali tidak mendapat perlindungan. Misalnya, tidak menerima bantuan sosial, tidak dapat memanfaatkan fasilitas bantuan, tidak dapat mengakses kredit pendidikan, dan menanggung beban keuangan berat lainnya. “Mahalnya biaya pendidikan akan menambah beban ekonomi masyarakat kelas menengah,” imbuhnya.
Di sisi lain, Toriq juga mengingatkan potensi risiko di masa depan terkait akses terhadap pendidikan. Kenaikan biaya UKT otomatis dapat mengurangi peluang akses pendidikan yang layak bagi anak Indonesia. “Terutama yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi,” jelasnya. Ia mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut
NewsRoom.id