NewsRoom.id – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai ada peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Partai NasDem sebagai tersangka korporasi dugaan korupsi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ia mengatakan, keterangan di persidangan mengungkapkan Rp. Uang sebesar 850 juta yang diterima Wakil Komisioner Partai NasDem Joice Triatman yang diduga untuk membiayai kebutuhan ulang tahun partai tersebut merupakan alat bukti yang sempurna, sah, dan sah. Petrus meminta fakta persidangan ini diusut.
Petrus mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dan memeriksa seluruh kader yang terlibat, termasuk petinggi Partai NasDem, untuk mengetahui apakah partai Surya Paloh terlibat dalam TPPU atau tidak.
KPK juga harus bergerak cepat memanggil Wakil Presiden Nasdem Ahmad Ali dan Rudi Masse untuk mendengarkan keterangan mereka guna memastikan apakah nama Ahmad Ali, Rudi Masse, dan Syahroni terlibat dalam serangkaian tindak pidana korupsi. korupsi. “Tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan oleh SYL,” ujarnya kepada Ini.com, di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ditambahkannya, dari aspek minimal dua alat bukti, sebenarnya keterlibatan sejumlah kader Partai Nasdem dalam dugaan korupsi tersebut sudah lebih dari cukup, karena ada saksi yang mengungkap kebenaran dan fakta di bawah sumpah, selain dari saksi. fakta bahwa sejumlah uang juga dikembalikan. Dia menegaskan, KPK tidak boleh bermental 'ayam sayur'.
Selain KPK, Petrus juga mendesak pemerintah segera mengambil jalur hukum dengan membubarkan partai politik melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena diduga terlibat korupsi. Upaya ini juga akan memberikan efek jera dimana korupsi akan menurun drastis, karena kader Partai hanya akan takut kepada ketua umum jika diperintahkan untuk menghentikan korupsi, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan staf khusus (stafsus) Syahrul Yasin Limpo Bidang Kelembagaan Joice Triatman kedapatan menerima uang 'ilegal' dari Kementerian Pertanian senilai Rp 850 juta. Uang itu diduga untuk Partai NasDem.
Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Sukim Supandi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024), mengaku memberikan uang tersebut kepada Joice atas perintah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Permintaan Pak Kasdi juga untuk melunasi uang dengan Bu Joice, sekitar Rp 850 juta, Yang Mulia, kata Sukim kepada Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor (Jakpus) Jakarta Pusat, Senin (13/5). /2024).
“Rp. 850 juta? “Ini perintah dari Kasdi untuk berkoordinasi dengan Bu Joice?” tanya Hakim Rianto.
Yang jelas dia ingat jelas kuitansi pembayaran Rp. 850 juta tertera pada kop surat berlogo partai yang didirikan Surya Paloh itu.
“Jadi setelah 2 minggu saya lihat, kok ada uang segini? Saya bertanya kepada asisten Bu Joyce, 'Bu, uangnya untuk apa?' Lalu asistennya menjawab WhatsApp, 'ada kuitansi dari NasDem', kata Yang Mulia, kata Sukim.
Mantan staf SYL lainnya, Imam Mujahidin Fahmid mengaku mendapat perintah dari SYL untuk mengurus hari ulang tahun NasDem. Imam mengatakan, ada bantuan berupa kaos yang diserahkan dalam rangka memperingati HUT NasDem.
Imam mengaku belum mengetahui berapa jumlah kaos yang diberikan dalam rangka HUT NasDem. Ia pun mengaku tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk penyediaan kaos tersebut. Imam mengatakan, dirinya berkoordinasi dengan Joice yang merupakan staf khusus SYL dan salah satu pihak NasDem
Sekadar informasi, sebelum Joice, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga sempat diperiksa pada Maret lalu terkait dugaan SYL TPPU. Ia mengaku telah menerima uang dari SYL. Sahroni mengatakan, Partai NasDem menerima uang sebanyak dua kali. Yang pertama adalah Rp. 800 juta, dan yang kedua Rp. 40 juta, jadi total uang yang masuk ke rekening NasDem adalah Rp. 840 juta.
NewsRoom.id