UKT Batal, Tapera Muncul – Jaringan RakyatPos

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada perguruan tinggi negeri.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kami di Kemendikbud telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mengevaluasi kembali seluruh permohonan kenaikan UKT dari PTN,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, tidak ada kenaikan UKT seluruh mahasiswa pada tahun ini.

Nadiem mengatakan, Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjelaskan lebih detail secepatnya.

Tapera muncul

Pada hari yang sama setelah kenaikan UKT dibatalkan, pemerintah memperkenalkan program Tapera.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, simpanan peserta Tapera berasal dari pekerja bergaji seperti PNS, perusahaan BUMN, perusahaan swasta, dan pekerja mandiri.

Dalam aturan tersebut, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Presiden Jokowi mengatakan, aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan perhitungan.

Ya semua diperhitungkan, seperti biasa, dalam kebijakan baru masyarakat juga akan diperhitungkan, mampu atau tidak, susah atau tidak susah, kata Jokowi usai menghadiri Pelantikan Pengurus GP Ansor di Istora Senayan. , Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Menurut Presiden Jokowi, wajar jika terdapat pro dan kontra terhadap setiap kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah.

Presiden mencontohkan kebijakan penerapan sistem jaminan BPJS kesehatan. Awal penerapan kebijakan ini pun menuai pro dan kontra.

“Seperti dulu, BPJS selain gratis BPI 96 juta, juga sibuk, tapi setelah diterapkan, saya kira manfaatnya adalah rumah sakit gratis,” ujarnya.

Menurut Jokowi, kebijakan seperti itu baru akan terasa setelah diterapkan. Namun pada awal sebelum memulai, akan selalu ada pro dan kontra.

“Hal seperti itu baru terasa setelah berjalan. “Kalau tidak biasanya ada pro dan kontra,” tutupnya.

Bayar setiap bulan

Perlu diketahui, dalam Pasal 7 PP tentang Tapera, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta meliputi pekerja atau pegawai swasta, tidak hanya ASN, pegawai BUMN, dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP ini, besaran dana tabungan Tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.

Pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya bulan tabungan yang bersangkutan ke dalam Rekening Dana Tapera.

Hal serupa juga berlaku bagi para freelancer.

Pemerintah memberikan waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera (BP) paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Penjelasan BP Tapera

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan iuran Tapera merupakan dana simpanan bagi peserta dalam hal ini pekerja yang disetorkan secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Ketika masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan dana yang dipercayakan kepada peserta, yakni pokok dan hasil pengembangan, akan dikembalikan.

Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera di akhir masa kepesertaan berupa simpanan pokok beserta hasil pemupukannya, kata Heru dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) dikutip dari Kompas.com .

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana berkelanjutan yang bersifat jangka panjang dan murah untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi melindungi kepentingan peserta.

Peserta yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun dan bunga. suku bunga yang tetap di bawah suku bunga. bunga pasar.

“Masyarakat yang termasuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, asalkan sudah menjadi peserta Tapera,” kata Heru.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Korban tewas akibat serangan Israel melonjak hingga lebih dari 3.500 orang yang menjadi martir
Temukan Bagaimana EMIT NASA Merevolusi Ilmu Iklim Dari Luar Angkasa
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan
Kartun KAL | Edisi 17 Juni 2023
Mufasa Menggoda Aksi, Petualangan, dan Seringai Bergigi
Apa yang Akan Terjadi Saat Natal?
Studi Baru Mengungkap Misteri Pengambilan Keputusan Remaja
Lazzarini menyerukan perlindungan mendesak terhadap hak-hak pengungsi Palestina

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 16:34 WIB

Korban tewas akibat serangan Israel melonjak hingga lebih dari 3.500 orang yang menjadi martir

Selasa, 19 November 2024 - 15:32 WIB

Temukan Bagaimana EMIT NASA Merevolusi Ilmu Iklim Dari Luar Angkasa

Selasa, 19 November 2024 - 14:29 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan Sesi Pertama KTT G20 Brazil, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Kurangi Kelaparan dan Kemiskinan

Selasa, 19 November 2024 - 12:25 WIB

Kartun KAL | Edisi 17 Juni 2023

Selasa, 19 November 2024 - 11:24 WIB

Mufasa Menggoda Aksi, Petualangan, dan Seringai Bergigi

Selasa, 19 November 2024 - 08:17 WIB

Studi Baru Mengungkap Misteri Pengambilan Keputusan Remaja

Selasa, 19 November 2024 - 07:15 WIB

Lazzarini menyerukan perlindungan mendesak terhadap hak-hak pengungsi Palestina

Selasa, 19 November 2024 - 06:44 WIB

Gunung Berapi Bulan Kuno Ditemukan: Chang'e-6 Menjelaskan Misteri Bulan

Berita Terbaru

Headline

Kartun KAL | Edisi 17 Juni 2023

Selasa, 19 Nov 2024 - 12:25 WIB

Headline

Mufasa Menggoda Aksi, Petualangan, dan Seringai Bergigi

Selasa, 19 Nov 2024 - 11:24 WIB