NewsRoom.id -Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Usman Hamid mengaku mendapat informasi bahwa RUU Penyiaran yang kontroversial karena melarang jurnalisme investigatif merupakan hadiah dari pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan langsung Usman Hamid dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk “Selamat Datang Orde Baru. Bill Ingin Bungkam Pers?” yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Kamis pagi (16/5).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sayangnya tidak ada anggota DPR yang hadir. “Tetapi ada 1 anggota DPR yang menjelaskan kepada saya bahwa ini sebenarnya bukan inisiatif mereka, ini titipan pemerintah,” kata Usman seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (16/5).
Usman menduga anggota DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hadir dalam acara ILC tersebut karena tak mau bertanggung jawab menjelaskan mengapa RUU Penyiaran begitu bermasalah.
Padahal, kata Usman, pers atau media merupakan pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol ketika partai politik lemah dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
“Saya kira dalil anggota DPR yang menjelaskan untuk mencegah monopoli, tidak masuk akal. Monopoli Maksudnya kalau negara memonopoli media hanya melalui televisi, misalnya seperti TVRI, media swasta lain tidak diberi informasi, itu hanya monopoli. Atau media lain malah dilarang. “Seperti zaman Orde Baru. “Kalau arahnya benar seperti judul diskusi hari ini, selamat datang di era Orde Baru,” pungkas Usman.
NewsRoom.id