NewsRoom.id -Saat menangkap pengedar narkoba bernama Gunawan Permana (35 tahun) di Jalan Pelita V, Kota Medan, Rabu (1/5), personel Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polrestabes Medan diserang warga.
Penyerangan dilakukan sekitar sepuluh warga guna membebaskan pengedar narkoba tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kapolrestabes Medan Kompol Teddy Marbun mengatakan, penyerangan dilakukan dengan cara merusak mobil. Lalu, dia membawa Gunawan keluar dari mobil polisi.
“(Penyerangan yang dilakukan) mulai dari provokasi, perusakan mobil petugas, hingga pembebasan pengedar narkoba dari dalam mobil saat hendak dibawa ke Polrestabes Medan,” kata Teddy, Jumat (3/5).
Meski sudah dibebaskan, Gunawan langsung ditangkap kembali.
Pengedar narkoba yang diincar petugas akhirnya berhasil ditangkap kembali, meski sempat dilepaskan paksa oleh warga dengan kondisi tangannya masih diborgol, ujarnya.
Teddy mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengetahui identitas sepuluh warga yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Semuanya merupakan warga Jalan Pelita V.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menghalangi upaya pemberantasan narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Gunawan merupakan residivis narkoba.
Dia ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,86 gram, uang transaksi narkoba senilai Rp. 50 ribu, satu timbangan listrik, dan dua sekop sabu.
NewsRoom.id