NewsRoom.id – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
mengutarakan keinginannya mundur dari jabatan Ketua Umum pada sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) malam.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
MDP merupakan lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan penting, seperti melakukan perubahan terbatas terhadap AD/ART dan memilih Penjabat Ketua Umum apabila Ketua Umum yang dipilih Kongres berhalangan tetap.
Permohonan mundur Yusril diterima peserta MDP yang terdiri dari DPP PBB, Dewan Pimpinan Daerah (DPW), dan badan khusus dan otonom PBB yang semuanya memiliki 49 suara dalam pengambilan keputusan.
Dalam pemungutan suara untuk memilih Plt Ketua Umum, Ketua Umum Partai PBB Dr. Fahri Bachmid, SH, MH mendapat dukungan 29 suara, sedangkan Ir Afriansyah Noor MSi, Sekjen DPP PBB mendapat dukungan. dari 20 suara,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (19/5).
“Dengan demikian, sesuai dengan UN ART, MDP mengukuhkan Dr. “Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua PBB sampai dengan pemilihan akhir Ketua Umum PBB hasil Kongres PBB mendatang, yang disetujui oleh MDP akan dilaksanakan tidak paling lambat akhir Januari 2025,” lanjutnya.
Yusril menjelaskan, dirinya sudah terlalu lama memimpin partai tersebut sejak PBB berdiri pada awal Reformasi tahun 1998. Sehingga, sudah saatnya dilakukan regenerasi kepemimpinan PBB.
Yusril kini berusia 68 tahun dan digantikan oleh Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun. Yusril memastikan dirinya akan tetap berkiprah di dunia politik mengingat kapasitas yang dimiliki, latar belakang akademis, dan pengalaman panjang di dunia politik Indonesia, tanpa dibatasi keterikatannya pada partai politik.
Dengan berperan sebagai pihak luar partai, lanjut Yusril, maka ia akan lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk turut serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita.
Yusril menegaskan, pengunduran dirinya dan penggantiannya dengan Fahri Bachmid sebagai Plt Ketua PBB telah dilakukan secara demokratis, sah, dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan pemilihan Penjabat Ketua Umum akan dituangkan dalam akta notaris dan selanjutnya sesegera mungkin dimintakan persetujuannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan yang berlaku. ketentuan UU Parpol,” pungkas Yusril.
NewsRoom.id