NewsRoom.id – Polda Metro Jaya menggerebek Rp. Pabrik uang palsu senilai Rp 22 miliar berkedok kantor publik di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Saat penggerebekan, ada mobil bernomor polisi TNI AD yang terparkir di lokasi. Mobil tersebut adalah Toyota Hilux berwarna hijau dengan plat dinas TNI 75345-03.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki R Putra pun angkat bicara terkait penemuan mobil berpelat nomor dinas TNI tersebut.
“Kami izin mengatakan benar (mobil ada di lokasi),” kata Deki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Deki mengatakan, mobil berpelat dinas TNI itu kedapatan digunakan tersangka FF. Menurutnya, FF meminjam mobil berpelat dinas itu dari keluarganya yang tergabung dalam TNI. “(Tersangka FF-red) meminjamnya untuk berkunjung, dan (anggota keluarga-red) tidak tahu kenapa,” ujarnya.
Deki menjelaskan, mobil tersebut telah didaftarkan kepada Kepala Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) sebagai pihak yang berhak menerbitkan pelat dinas di Paldam Jaya. Menurut dia, mobil berpelat resmi itu didaftarkan sejak 2020 dengan masa berlaku berakhir pada 2021.
Namun pemiliknya adalah purnawirawan Kolonel CHB, Bapak R Djarot, yang akan pensiun pada tahun 2021, kata Deki. Terakhir sampai di Jawa Barat dan mobil di tempat kejadian perkara (Kembangan) itu dipinjam dari keluarga salah satu tersangka, diparkir di garasi samping TKP, lanjutnya.
Peran Tersangka Sindikat Pabrik Uang Palsu di Jakbar Terungkap, Ada Investor dan Pembelinya. Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pabrik uang palsu senilai Rp 22 miliar yang berkantor pusat di kantor akuntan publik di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka kasus pabrik uang palsu masing-masing berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, MDCF.
Tak hanya itu, pihaknya juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini, yakni A, I, dan P.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini beroperasi sejak April (2024) hingga kemarin tertangkap, kata Wira dalam konferensi persnya dikutip Sabtu (22/6/2024).
Wira menjelaskan, sindikat pabrik uang palsu berawal dari pelaku M yang berperan sebagai pemodal.
Menurutnya, M mengeluarkan uang sebesar Rp. 300 juta untuk membiayai peralatan pembuatan uang palsu. Mulai April 2024, tersangka M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang kemudian disimpan di gudang kawasan Gunung Putri, kata Wira.
Kata Wira, dari situlah otak pelaku memulai operasi sindikat pabrik uang palsu dengan merekrut I (DPO), FF, YS dan MCDF.
Keempat tersangka dipekerjakan oleh M untuk memproduksi uang palsu senilai Rp. pecahan 100 ribu dan dikemas. Sedangkan pelaku A yang kini berstatus DPo berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan pencetak uang palsu.
“Uang palsu banyak diproduksi di kawasan Gunung Putri, namun masa sewa gudang baru habis 50 persen.
Jadi, mereka pindah ke Villa Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat untuk terus memproduksi uang palsu hingga pesanan yang diminta Saudara P (DPO) sebesar Rp 22 miliar, kata Wira.
Sementara Wira menjelaskan Mul Cs berhasil membuat uang kertas palsu senilai Rp 220 ribu. pecahan 100 ribu.
Kemudian pelaku M alias Mul membawa uang palsu tersebut ke kantor akuntan publik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dengan bantuan MDCF untuk digunakan sebagai tempat pemotongan uang palsu dan mengemasnya. Nanti akan kita selidiki apakah itu hanya hoaks atau benar-benar disewakan kepada akuntan publik, ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara
NewsRoom.id