NewsRoom.id – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan melaporkan penyidik Polda Jabar ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan terkait hilangnya unggahan Pegi Setiawan di akun Facebook miliknya yang menjadi bukti kehadirannya di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menjelaskan, saat Pegi Setiawan baru ditangkap Polda Jabar, unggahan atau status Pegi Setiawan di Facebook masih ada. Bahkan tak sedikit warganet yang mengambil screenshot unggahan tersebut.
Namun, lanjut Toni, sekitar seminggu kemudian, akun Facebook Pegi Setiawan menghilang. Hal tersebut diprotesnya hingga akhirnya akun Facebook Pegi Setiawan muncul kembali.
“Tapi setelah (akun Facebook) muncul kembali, status atau postingannya tidak ada, hanya profilnya saja,” kata Toni, saat ditemui di kantornya di Kabupaten Indramayu, Selasa (18/6/2024).
Padahal, lanjut Toni, unggahan tersebut menjadi bukti yang menguatkan Pegi Setiawan, karena menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon. “Kami menduga Facebook Pegi Setiawan dirusak karena penyidik meminta passwordnya, sesuai pengakuan Pegi Setiawan. Jadi akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri,” kata Toni.
Toni mengungkapkan, laporan itu juga untuk mengetahui apakah akun Facebook Pegi Setiawan dirusak atau sekadar dikunci penyidik. Alasannya, kuasa hukum tidak diberitahu penyidik terkait hal tersebut.
Penyidik tidak terbuka sehingga wajar jika kita menduga keutuhan alat bukti tidak terjaga sehingga tidak lagi adil dan obyektif, kata Toni.
Toni menambahkan, pelaporan ke Propam Mabes Polri juga untuk memastikan akun media sosial sebagai alat bukti dapat digunakan secara obyektif dan tetap terjaga integritasnya. Selain itu, memastikan penyidik melakukan pelanggaran atau tidak selama penyidikan.
“Kami menduga demi kepastian hukum, memang benar akun media sosial Pegi Setiawan tidak dirusak. Nanti akan dilakukan pemeriksaan,” kata Toni.
Pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyita dan memeriksa akun media sosial Facebook Pegi Setiawan. Mereka pun melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pegi terkait akun tersebut.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan tambahan mulai pukul 14.30 WIB hingga 18.30 WIB. Total, penyidik menanyakan 28 pertanyaan kepada Pegi Setiawan.
“Tambahan 28 pertanyaan, (tentang) hubungan persahabatan Pegi dengan akun Facebooknya di media sosial,” ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Dia mengatakan, akun media sosial milik Pegi Setiawan sendiri telah disita penyidik dan sedang diperiksa. Namun, pihaknya menilai akun tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus yang dihadapinya.
“Teman-teman Pegi tidak ada hubungannya dengan kasus ini. “Mereka bukan narapidana atau orang yang melakukan kerusuhan pada 27 Agustus 2016,” ujarnya.
Dia mengatakan, penyidik menanyakan langsung akun tersebut kepada Pegi Setiawan beserta passwordnya. Sementara itu, belum diketahui secara pasti kapan tes poligraf akan dilakukan.
Kuasa hukum lainnya, Muchtar Effendy mengatakan, saat kliennya ditangkap, ponsel Pegi juga disita. Di ponsel itu terdapat akun Facebook milik Pegi Setiawan.
“Temannya banyak, tapi ternyata silaturahmi itu tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian ini, karena teman Facebook Pegi tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian tahun 2016, apalagi dengan narapidana,” ujarnya.
NewsRoom.id









