NewsRoom.id – Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina, ditunda hingga 1 Juli 2024. Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan seharusnya digelar pada Senin (24/6/2024).
Saat hendak dimulai, ternyata Polda Jabar atau penyidik selaku terdakwa tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pada persidangan kali ini penyidik Polda Jabar selaku terdakwa tidak datang sehingga majelis hakim akan memanggil terdakwa.
Nah, pemanggilannya dijadwalkan pada Senin 1 Juli, kata kuasa hukum Pegi, Toni RM, saat ditemui wartawan di PN Bandung, Senin.
Menanggapi ketidakhadiran penyidik, Toni mengatakan tim kuasa hukum kecewa karena sudah menyiapkan seluruh alat bukti dan saksi dalam persidangan ini.
“Kami kecewa penyidik terdakwa tidak datang,” ujarnya. Toni menjelaskan, pemanggilan sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah muncul sekitar dua pekan lalu.
Menurut dia, persiapan uji coba ini selesai dalam waktu dua minggu. Namun Polda Jabar tidak hadir sehingga menyebabkan persidangan ditunda.
Padahal, publik sudah menunggu sidang praperadilan Pegi Setiawan untuk membuktikan keterlibatan pria tersebut dalam kasus kematian Vina. “Ternyata (penyidik) tidak datang. Jadi ya, kami sebagai kuasa hukum kecewa dan bertanya-tanya.
“Apakah karena takut menghadapi pekerja konstruksi?” dia berkata. Meski demikian, kuasa hukum menyatakan akan mematuhi proses yang sedang berjalan.
Sidang tersangka kasus Vina yang digelar Senin pekan depan masih dipersiapkan matang oleh tim kuasa hukum. “Apa pun itu, kami akan ikuti prosedurnya.
“Tanggal 1 Juli kami masih di sana, nanti kami datang lagi untuk sidang berikutnya,” kata Toni. Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina yang ditangkap polisi pada akhir Mei 2024. Pria berusia 27 tahun itu disebut polisi sebagai dalang pembunuhan Vina, dan merupakan Pegi alias Perong.
Saat itu, Pegi ditangkap di Bandung sepulang dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan. Meski demikian, pihaknya tetap bersikukuh tak terlibat dalam tewasnya Vina dan Eky, dua sejoli asal Cirebon.
Terkait hal itu, kuasa hukum Pegi pun menggugat penetapan status tersangka melalui sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin (24/6/2024). Sidang akhirnya terpaksa ditunda karena penyidik Polda Jabar selaku terdakwa tidak hadir
NewsRoom.id