NewsRoom.id – Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias karena dugaan pelanggaran hak cipta.
Akibatnya, Agnez Mo terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayar mengatakan dugaan pelanggaran hak cipta bermula dari konser Agnez Mo di tiga kota yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Dalam konser tersebut, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' yang ditulis Ari Bias tanpa izin.
Tak hanya diduga melanggar hak cipta, Agnez Mo juga dianggap melakukan pelanggaran moral karena tak menyebut pencipta lagu yang ia bawakan saat di atas panggung.
Minola Sebayar kemudian membeberkan ancaman pidana yang bisa dijatuhkan kepada Agnez Mo.
Menurut Minola, Agnez Mo terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.
Ancamannya minimal tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi denda, jelas Minola Sebayar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/6/2024).
Sebelum melapor ke polisi, pihak Ari Bias sempat mengeluarkan surat panggilan kepada Agnez Mo.
Minola Sebayar mengatakan, laporan ke polisi terhadap Agnez Mo merupakan tindak lanjut dari pemanggilan.
Faktanya, hingga hari ini belum ada tanggapan sehingga kami mendatangi Bareskrim untuk membuat laporan, jelasnya.
Lebih lanjut Minola menjelaskan tentang peluang restorative justice (RJ) antara kliennya dan Agnez Mo dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Mereka pun berharap Agnez Mo bisa menunjukkan itikad baik terkait laporan polisi yang dibuat Ari Bias saat ini.
Agnez Mo dikabarkan bias karena membawakan lagu Katakan Saja Tanpa Izin
Seperti diketahui, Agnez Mo dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Ari Bias pada Rabu (19/6/2024).
Kejadian tersebut bermula saat Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja pada konser di tiga kota berbeda tanpa meminta izin kepada Ari Bias selaku pencipta.
Kurangnya itikad baik Agnez Mo saat dipanggil pada Mei lalu membuat Ari Bias memutuskan melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Demikian disampaikan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayar di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.
Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena menggunakan lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias dalam live konser tanpa izin, kata Minola.
Tanpa meminta izin kepada Ari Bias selaku pencipta, lanjutnya.
Agnez Mo diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Minola Sebayar sangat yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
Minola mengaku menilai tindakan Agnez Mo sudah memenuhi syarat.
Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi, kami akan segera membuat laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, lanjutnya.
Soal kerugian masih dihitung.
Namun dalam pemanggilan sebelumnya, Ari Bias disebut mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.
“Dalam pemanggilan kami minta Rp500 juta untuk satu konser, jadi untuk tiga konser kami minta Rp1,5 miliar.”
Namun tidak menutup kemungkinan kerugian tersebut bisa lebih besar lagi, hal ini tergantung proses yang sedang berjalan, jelasnya
NewsRoom.id