Ari dikabarkan bias karena dugaan pelanggaran hak cipta, Agnez Mo terancam hukuman 5 tahun penjara

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias karena dugaan pelanggaran hak cipta.

Akibatnya, Agnez Mo terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayar mengatakan dugaan pelanggaran hak cipta bermula dari konser Agnez Mo di tiga kota yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Dalam konser tersebut, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' yang ditulis Ari Bias tanpa izin.

Tak hanya diduga melanggar hak cipta, Agnez Mo juga dianggap melakukan pelanggaran moral karena tak menyebut pencipta lagu yang ia bawakan saat di atas panggung.

Minola Sebayar kemudian membeberkan ancaman pidana yang bisa dijatuhkan kepada Agnez Mo.

Menurut Minola, Agnez Mo terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.

Ancamannya minimal tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi denda, jelas Minola Sebayar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/6/2024).

Sebelum melapor ke polisi, pihak Ari Bias sempat mengeluarkan surat panggilan kepada Agnez Mo.

Minola Sebayar mengatakan, laporan ke polisi terhadap Agnez Mo merupakan tindak lanjut dari pemanggilan.

Faktanya, hingga hari ini belum ada tanggapan sehingga kami mendatangi Bareskrim untuk membuat laporan, jelasnya.

Lebih lanjut Minola menjelaskan tentang peluang restorative justice (RJ) antara kliennya dan Agnez Mo dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Mereka pun berharap Agnez Mo bisa menunjukkan itikad baik terkait laporan polisi yang dibuat Ari Bias saat ini.

Agnez Mo dikabarkan bias karena membawakan lagu Katakan Saja Tanpa Izin

Seperti diketahui, Agnez Mo dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Ari Bias pada Rabu (19/6/2024).

Kejadian tersebut bermula saat Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja pada konser di tiga kota berbeda tanpa meminta izin kepada Ari Bias selaku pencipta.

Kurangnya itikad baik Agnez Mo saat dipanggil pada Mei lalu membuat Ari Bias memutuskan melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

Demikian disampaikan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayar di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.

Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena menggunakan lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias dalam live konser tanpa izin, kata Minola.

Tanpa meminta izin kepada Ari Bias selaku pencipta, lanjutnya.

Agnez Mo diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Minola Sebayar sangat yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

Minola mengaku menilai tindakan Agnez Mo sudah memenuhi syarat.

Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan 3 sudah terpenuhi, kami akan segera membuat laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, lanjutnya.

Soal kerugian masih dihitung.

Namun dalam pemanggilan sebelumnya, Ari Bias disebut mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.

“Dalam pemanggilan kami minta Rp500 juta untuk satu konser, jadi untuk tiga konser kami minta Rp1,5 miliar.”

Namun tidak menutup kemungkinan kerugian tersebut bisa lebih besar lagi, hal ini tergantung proses yang sedang berjalan, jelasnya

NewsRoom.id

Berita Terkait

“Salmon Pertama”: Fosil Berusia 73 Juta Tahun Menulis Ulang Sejarah Ikan
Ilmuwan Yale Memecahkan Misteri Gelombang Otak Berusia Seabad
Lacera Luncurkan Glow & Scent Body Lotion, Perawatan Kulit Menjadi Investasi Jangka Panjang
Ajak Generasi Muda Melukis dengan Cat Kreatif dan Berbudaya di Rumah Rasa Benhil
Melda Safitri semakin bahagia setelah diceraikan suami PPPK, bisa mendapat uang dan tampil di Densu Podcast
Suara Nyanyian Rumi Membuat Kita Dekat dengan Musik Baru 'KPop Demon Hunters'
Spring NY Menyambut Tas Tangan Camille Fournet di Hari Jadinya yang ke-80
Sungai-Sungai di Dunia “Overdosis” Antibiotik Manusia, Temuan Studi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

“Salmon Pertama”: Fosil Berusia 73 Juta Tahun Menulis Ulang Sejarah Ikan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Ilmuwan Yale Memecahkan Misteri Gelombang Otak Berusia Seabad

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Lacera Luncurkan Glow & Scent Body Lotion, Perawatan Kulit Menjadi Investasi Jangka Panjang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Ajak Generasi Muda Melukis dengan Cat Kreatif dan Berbudaya di Rumah Rasa Benhil

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Melda Safitri semakin bahagia setelah diceraikan suami PPPK, bisa mendapat uang dan tampil di Densu Podcast

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Spring NY Menyambut Tas Tangan Camille Fournet di Hari Jadinya yang ke-80

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Sungai-Sungai di Dunia “Overdosis” Antibiotik Manusia, Temuan Studi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Penemuan Fosil yang Tidak Biasa Menulis Ulang Sejarah Ikan Air Tawar

Berita Terbaru

Headline

Ilmuwan Yale Memecahkan Misteri Gelombang Otak Berusia Seabad

Sabtu, 25 Okt 2025 - 16:39 WIB