NewsRoom.id – Peredaran uang palsu di masyarakat masih tinggi. Faktanya, banyak beredar uang kertas palsu di pasaran dan dijual dengan harga Rp 100.000 untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 2 juta, bahkan ada yang menjualnya seharga Rp 1 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 24 juta.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Akun X @SelenaxKely membagikan salah satu postingan Facebook Pratama Dupal (uang palsu). Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa uang palsu yang dijual Pratama berkualitas premium. Dengan kriteria UV transparan, dapat dilihat secara transparan, mempunyai nomor seri.
Pratama Dupal pun berani menjamin kemiripan uang palsu yang dijualnya dengan uang asli yang diedarkan Bank Indonesia (BI).
“Dijamin 98 persen mirip dengan aslinya. Pastinya aman digunakan dimana saja. “Satu-satunya kekurangannya adalah Anda tidak bisa menyetor uang tunai di mesin ATM,” tulis postingan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan jual beli uang palsu merupakan kegiatan yang dilarang. Aturan mengenai larangan produksi dan peredaran uang rupiah palsu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia menegaskan, individu yang dengan sengaja menjual dan mengedarkan uang palsu akan dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penjara.
“Penjualan uang palsu di media online termasuk Facebook termasuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” kata Marlinson kepada gulungan, Minggu (23/6).
Marlinson mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Rupiah Palsu (Botasupal) telah mengambil tindakan preventif yang tegas untuk menekan peredarannya. uang palsu di media sosial dan e-commerce. Dengan menghapus dan menghapus link dan website yang terindikasi menjual uang palsu.
Sejak tahun 2023, BI berhasil memblokir lebih dari 280 situs, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu.
Bank Indonesia senantiasa menjaga komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan Botasupal dan pihak-pihak terkait dengan mengadakan pertemuan rutin untuk memantau perkembangan uang palsu, terutama mengenai laporan temuan uang palsu oleh perbankan dan masyarakat, serta pengungkapan atau perkembangan kasus oleh Badan Nasional. “Kepolisian, dan proses penuntutannya oleh Kejaksaan,” ujarnya.
BI meminta masyarakat tetap tenang menyikapi pemberitaan uang palsu. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan keaslian uang kertas rupiah dengan metode 3D (dilihat, diraba, dilihat).
“Kami berharap masyarakat tetap tenang menyikapi kabar ini. “Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang rupiah sehingga dapat mengurangi pergerakan pelaku kejahatan uang palsu,” tutupnya.
NewsRoom.id