NewsRoom.id -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Direktorat Kejahatan Siber (Ditipidsiber) bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara China berinisial SZ di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Wakil Direktur Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan SZ ditangkap dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan 800 warga negara Indonesia (WNI).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kami jemput di Timur Tengah, salah satu tersangkanya SZ. “Untuk kasus penipuan atau penipuan online, hingga saat ini kami telah mencatat kurang lebih 800 WNI sebagai korban,” kata Dani kepada wartawan Bareskrim Polri. , Jakarta Selatan, Kamis (27/6).
Namun terkait modus operandi kasus ini, Dani belum menjelaskan lebih detail.
Dani pun berjanji akan mengungkap hal tersebut dalam waktu dekat.
“Kami akan merilis rincian lebih lanjut besok. “Kita fokus dulu pemeriksaan tersangkanya,” kata Dani.
NewsRoom.id