Beredar kabar Sandra Dewi menyusul suaminya dan menjadi tersangka, pengacaranya menyebut hal itu hoaks dan fitnah

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ada kabar Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, menyusul suaminya Harvey Mois. Kabar ini beredar luas di media sosial.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar membantah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Berita yang beredar di media sosial hanyalah hoax.

“Tidak ada tersangkanya (Sandra), Pak Kapuspenkum sudah memastikan tidak ada. Itu berita hoaks, fitnah yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab,” kata Harris saat dihubungi, Kamis (6/6).

Harris mengatakan, pihaknya tak ingin khawatir dengan kabar hoaks tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebar hoaks.

“Kita harus bisa membedakan posisinya sebagai Sandra Dewi dengan posisinya sebagai istri HM. Jadi tidak perlu menempuh jalur hukum, ini statusnya sebagai saksi, jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Tim penyidik ​​telah menemukan cukup bukti sehingga tersangka HM ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia segera ditahan.

Untuk kepentingan penyidikan, kami menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, jelas Kuntadi.

Harvey sendiri kini dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum
Soundcore oleh anker earbuds turun ke harga hampir gratis sebelum Hari Peringatan, 60K Review mengatakan ya
Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah
Makan kue, menurunkan berat badan: belajar membalikkan aturan diet
Tirzepatide vs Semaglutide: Penelitian baru mengungkapkan perbedaan metabolisme yang mengejutkan
Elang ini menemukan sinyal lalu lintas untuk menyergap mangsanya
Merek aksesori Turki Serena Uziyel membuka toko di Manhattan
Apa alam semesta hologram? Persamaan Schrödinger yang berumur 100 tahun masih memiliki kunci

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:01 WIB

Soundcore oleh anker earbuds turun ke harga hampir gratis sebelum Hari Peringatan, 60K Review mengatakan ya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:56 WIB

Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:54 WIB

Makan kue, menurunkan berat badan: belajar membalikkan aturan diet

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:52 WIB

Tirzepatide vs Semaglutide: Penelitian baru mengungkapkan perbedaan metabolisme yang mengejutkan

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:15 WIB

Merek aksesori Turki Serena Uziyel membuka toko di Manhattan

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:13 WIB

Apa alam semesta hologram? Persamaan Schrödinger yang berumur 100 tahun masih memiliki kunci

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:11 WIB

Kebisingan kuantum? Menghilang – dalam eksperimen cermin fisika ulang

Berita Terbaru

Arbi Leo bersama Ketua Umum Partas Solidaritas Indonesia (PSI)

Headline

Solid Satu Suara, DPW PSI Babel Dukung Kaesang Jadi Ketum

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:51 WIB

Headline

Saks Global dan otentik mencoba menyia -nyiakan pasar mewah

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:56 WIB