Beredar kabar Sandra Dewi menyusul suaminya dan menjadi tersangka, pengacaranya menyebut hal itu hoaks dan fitnah

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ada kabar Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, menyusul suaminya Harvey Mois. Kabar ini beredar luas di media sosial.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar membantah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Berita yang beredar di media sosial hanyalah hoax.

“Tidak ada tersangkanya (Sandra), Pak Kapuspenkum sudah memastikan tidak ada. Itu berita hoaks, fitnah yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab,” kata Harris saat dihubungi, Kamis (6/6).

Harris mengatakan, pihaknya tak ingin khawatir dengan kabar hoaks tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebar hoaks.

“Kita harus bisa membedakan posisinya sebagai Sandra Dewi dengan posisinya sebagai istri HM. Jadi tidak perlu menempuh jalur hukum, ini statusnya sebagai saksi, jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Tim penyidik ​​telah menemukan cukup bukti sehingga tersangka HM ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Dia segera ditahan.

Untuk kepentingan penyidikan, kami menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, jelas Kuntadi.

Harvey sendiri kini dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Paddington Dan Kekuatan Bercerita Generasi
Jejak Kaki Neanderthal Pertama Ditemukan di Pantai Portugal Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui Tentang Manusia Purba
Sumber CO₂ Musim Dingin yang Tersembunyi Ditemukan di Samudra Selatan Mengubah Matematika Iklim
Mereka berhak untuk bahagia dan kreatif
Transformasi Berkembang Dengan Starbucks Menjual Saham Mayoritas Di Tiongkok
Mengapa “Bumi Super” Baru Ini Membuat Para Ilmuwan Begitu Bersemangat Tentang Kehidupan Alien
Protein Unta dan Llama Menjanjikan untuk Gangguan Otak
Kuota preman Gubernur Riau Abdul Wahid terpakai untuk perjalanan ke Inggris – Brazil

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 04:50 WIB

Paddington Dan Kekuatan Bercerita Generasi

Kamis, 6 November 2025 - 04:19 WIB

Jejak Kaki Neanderthal Pertama Ditemukan di Pantai Portugal Menulis Ulang Apa yang Kita Ketahui Tentang Manusia Purba

Kamis, 6 November 2025 - 03:48 WIB

Sumber CO₂ Musim Dingin yang Tersembunyi Ditemukan di Samudra Selatan Mengubah Matematika Iklim

Kamis, 6 November 2025 - 03:17 WIB

Mereka berhak untuk bahagia dan kreatif

Kamis, 6 November 2025 - 01:13 WIB

Transformasi Berkembang Dengan Starbucks Menjual Saham Mayoritas Di Tiongkok

Kamis, 6 November 2025 - 00:10 WIB

Protein Unta dan Llama Menjanjikan untuk Gangguan Otak

Rabu, 5 November 2025 - 23:39 WIB

Kuota preman Gubernur Riau Abdul Wahid terpakai untuk perjalanan ke Inggris – Brazil

Rabu, 5 November 2025 - 23:08 WIB

Geram Tanahnya Diklaim, JK Ingatkan Lippo Group: Jangan Main-main di Makassar!

Berita Terbaru

Headline

Paddington Dan Kekuatan Bercerita Generasi

Kamis, 6 Nov 2025 - 04:50 WIB

Headline

Mereka berhak untuk bahagia dan kreatif

Kamis, 6 Nov 2025 - 03:17 WIB